Polres Batu Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, Siapkan Sanksi Teguran hingga Tilang
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
10 - Feb - 2025, 05:39
JATIMTIMES - Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Kota Batu dijalankan mulai hari ini, Senin (10/2/2025). Sebanyak 10 pelanggaran berkaitan dengan prosedur keselamatan lalu lintas bakal ditindak tegas. Masyarakat di Kota Batu yang melanggar bakal diganjar sanksi mulai dari teguran hingga denda tilang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata. Ia menegaskan operasi yang dilakukan jajaran seluruh polres di Jawa Timur menjelang Ramadan itu didasari masalah kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi ancaman serius.
Baca Juga : Akibat Hujan Intensitas Tinggi, Tiga Titik Tebing di Desa Ngadas Malang Longsor Hambat Jalur ke Bromo
Andi menyoroti bahwa meskipun angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batu mengalami penurunan dari 250 menjadi 233 kasus, tingkat fatalitas justru meningkat.
"Berbagai faktor masih menjadi penyebab kecelakaan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalu lintas, perilaku berkendara yang ugal-ugalan, penggunaan telepon seluler saat berkendara, serta kurangnya toleransi antarpengguna jalan," rinci Andi usai apel gelar pasukan di Mapolres Batu, Senin siang.
Dikatakan, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan sinergi antara kepolisian dan instansi terkait guna menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar. Sebagai langkah konkret, Operasi Keselamatan Semeru 2025 digelar selama 14 hari, mulai dari 10 hingga 23 Februari 2025.
"Operasi ini menitikberatkan pada pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Dirincikan Andi, operasi ini akan menindak 10 pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Yakni berkendara melebihi kapasitas, melanggar batas kecepatan, pengendara di bawah umur, penggunaan helm yang tidak sesuai standar, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta menerobos lampu merah.
Ia memberikan beberapa penekanan. Di antaranya mengintensifkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, terutama kaum muda, guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya