Penyelundupan 60.205 Ekor Lobster Senilai Rp 9 Miliar Berhasil Digagalkan

09 - Feb - 2025, 03:42

Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka saat mengungkap kasus penyelundupan benih lobster.


JATIMTIMES - Penyelundupan 60.205 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 9,08 miliar melalui Bandara Internasional Juanda berhasil digagalkan Petugas Gabungan Bandara Juanda, Jumat (7/1) lalu. 

Dari penggagalan penyelundupan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya adalah petugas Ground Handling.

Baca Juga : Dampak Inpres Efisiensi, Pemkot Batu Pangkas Anggaran ATK hingga 90 Persen

Diketahui penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Satuan Tugas Pengamanan Bandara Juanda (Satgaspam), Lanudal Juanda, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Avsec, serta PT Angkasa Pura Indonesia Cabang  Bandara Internasional Juanda.

Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, mengungkapkan bahwa penggagalan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas terhadap calon penumpang, ditemukan indikasi adanya pengiriman ilegal BBL dengan penerbangan Scoot Tiger Air TR-263 rute Surabaya-Singapura. 

"Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima, kemudian dilakukan analisa terhadap calon penumpang. Kami menemukan indikasi adanya pengiriman ilegal BBL dengan penerbangan Scoot Tiger Air TR-263 rute Surabaya-Singapura," ujar Letkol Dani saat konferensi pers pada Minggu (9/2/2025). 

Tim gabungan kemudian memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang. Saat proses screening pukul 19.00 WIB, petugas menemukan dua boks mencurigakan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan 49 bungkus plastik berisi BBL jenis pasir sebanyak 59.154 ekor dan jenis mutiara 1.051 ekor. 

"Modus yang digunakan adalah menyamarkan lobster-lobster ini di dalam boks yang dibawa penumpang berinisial RP (41) asal Semarang, yang berperan sebagai kurir. Selain itu, kami juga mengamankan KH (29) petugas ground handling asal Lamongan, yang bertugas menerima barang, serta AB selaku driver pengantar yang berperan dalam pengiriman ke bandara," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah undang-undang di antaranya Kepabeanan, Perikanan, serta Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

Menurut Letkol Dani, Bandara Juanda sebagai gerbang utama Jatim memiliki potensi tinggi untuk menjadi jalur penyelundupan. Sehingga, pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperketat pengamanan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Bandara Juanda, penyelundupan benih lobster, benih lobster, lobster,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette