Kemenag Kota Batu Ingatkan Calon Jemaah Haji Jangan Pakai Visa Ziarah: Bisa Dideportasi
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
08 - Feb - 2025, 03:56
JATIMTIMES - Mendekati musim haji 2025, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu mewanti-wanti tentang larangan penggunaan visa ziarah dalam melaksanakan ibadah haji. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi bisa memberikan sanksi berat, yakni deportasi hingga tak diizinkan ke Tanah Suci selama 10 tahun.
Peringatan ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Batu Machsun Zain. Dikatakan, banyaknya kasus deportasi disebabkan jemaah maupun pihak travel haji nekat masuk menggunakan visa ziarah yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji.
Baca Juga : SK Penetapan Terbit, Ibin-Elim Bersiap Dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar
Beberapa faktor yang melatarbelakangi yakni jemaah yang tidak sabar berangkat haji namun tidak mendaftar haji reguler dikarenakan masa tunggu yang lama. Sebagaimana diketahui, masa tunggu terbaru untuk pendaftar haji reguler tahun ini mencapai 37 tahun.
"Karena masa tunggu lamanya 37 tahun, banyak ditemukan jemaah haji kita (Indonesia) menggunakan visa ziarah. Banyak di antara mereka dilakukan beberapa travel dan akhirnya ditangkap sesuai proses hukum Arab Saudi," terang Zain saat ditemui, belum lama ini.
Lain dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), lanjut Zain, travel haji yang tidak bertanggung jawab kerap menerapkan visa ziarah. Namun dengan biaya tinggi selayaknya haji khusus demi keuntungan besar.
"Kami berharap masyarakat muslim lainnya jika menemukan upaya travel memberangkatkan jemaah haji dengan visa ziarah, ditolak," tegas dia.
Zain bilang, sejumlah kasus terjadi di masa haji tahun 2024 lalu. Mereka yang sudah mengeluarkan biaya banyak namun menggunakan visa ziarah akhirnya dideportasi. Sanksi lain yang juga diberlakukan yakni larangan memasuki Arab Saudi sampai 10 tahun lamanya.
Zain memastikan bahwa jemaah haji kloter pemberangkatan dari Kota Batu tidak ada yang terlibat kasus serupa...