JATIMTIMES - Mendekati musim haji 2025, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu mewanti-wanti tentang larangan penggunaan visa ziarah dalam melaksanakan ibadah haji. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi bisa memberikan sanksi berat, yakni deportasi hingga tak diizinkan ke Tanah Suci selama 10 tahun.
Peringatan ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Batu Machsun Zain. Dikatakan, banyaknya kasus deportasi disebabkan jemaah maupun pihak travel haji nekat masuk menggunakan visa ziarah yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji.
Baca Juga : SK Penetapan Terbit, Ibin-Elim Bersiap Dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar
Beberapa faktor yang melatarbelakangi yakni jemaah yang tidak sabar berangkat haji namun tidak mendaftar haji reguler dikarenakan masa tunggu yang lama. Sebagaimana diketahui, masa tunggu terbaru untuk pendaftar haji reguler tahun ini mencapai 37 tahun.
"Karena masa tunggu lamanya 37 tahun, banyak ditemukan jemaah haji kita (Indonesia) menggunakan visa ziarah. Banyak di antara mereka dilakukan beberapa travel dan akhirnya ditangkap sesuai proses hukum Arab Saudi," terang Zain saat ditemui, belum lama ini.
Lain dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), lanjut Zain, travel haji yang tidak bertanggung jawab kerap menerapkan visa ziarah. Namun dengan biaya tinggi selayaknya haji khusus demi keuntungan besar.
"Kami berharap masyarakat muslim lainnya jika menemukan upaya travel memberangkatkan jemaah haji dengan visa ziarah, ditolak," tegas dia.
Zain bilang, sejumlah kasus terjadi di masa haji tahun 2024 lalu. Mereka yang sudah mengeluarkan biaya banyak namun menggunakan visa ziarah akhirnya dideportasi. Sanksi lain yang juga diberlakukan yakni larangan memasuki Arab Saudi sampai 10 tahun lamanya.
Zain memastikan bahwa jemaah haji kloter pemberangkatan dari Kota Batu tidak ada yang terlibat kasus serupa. Dia menyampaikan, kasus serupa jemaah haji di Indonesia sudah beberapa kali, di antaranya tahun 2023 dan tahun 2020. Hal ini dinilainya sangat memprihatikan dan berisiko tinggi.
Zain membagikan tips agar masyarakat lebih jeli sebagai calon jemaah haji (CJH) tidak tertipu atau menjadi korban iming-iming haji visa ziarah. Yakni dengan memastikan izin operasional travel haji. Cek izin operasional tersebut bisa diketahui dari aplikasi umroh cerdas, maupun dari catatan website resmi Kemenag.go.id laman haji.
"Ketika sudah ditemukan, tanyakan fasilitas apa saja yang diterima ketika membayar supaya ada kejelasan. Perlu edukasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas ketidakprofesionalan travel haji. Karena bahkan ada yang tidak memiliki izin perjalanan haji dan umrah, tapi berani mengatasnamakan PIHK profesional," ucap Zain.