Pemkot Malang Mulai Sosialisasikan Kenaikan UMK

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

23 - Dec - 2024, 01:43

Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan saat memberikan arahan dalam sosialisasi kenaikan UMK.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyosialisasikan kenaikan upah minimum kota (UMK) Malang. Sosialisasi tersebut digelar Senin (23/12/2024) siang. 

Sosialisasi UMK tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 pada tanggal 18 Desember 2024 lalu.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, UMK, upah minimum kota, sosialisasi UMK, Pemkot Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat