Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan saat memberikan arahan dalam sosialisasi kenaikan UMK.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyosialisasikan kenaikan upah minimum kota (UMK) Malang. Sosialisasi tersebut digelar Senin (23/12/2024) siang.
Sosialisasi UMK tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 pada tanggal 18 Desember 2024 lalu.
Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.