JATIMTIMES – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Dedi Irwansa, buka suara terkait kebijakan efisiensi anggaran serta penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) per 1 Juni 2026.
Legislatif mengingatkan agar skema WFH maksimal 100 persen bagi aparatur siipil negara (ASN) memiliki indikator capaian yang jelas dan berorientasi pada hasil kerja. Dedi menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh dipahami sekadar sebagai bekerja dari rumah atau momentum pelonggaran tugas.
Baca Juga : Dua Kali Tak Hadiri Aanmaning, Putri Zulhas Terancam Kehilangan Rumah Sengketa
Sebaliknya, kebijakan tersebut harus menjadi penggerak perubahan pola kerja ASN menuju sistem birokrasi yang lebih efektif, adaptif, dan berbasis digital. "WFH bukan soal bekerja di rumah, tetapi tentang bagaimana birokrasi mampu bekerja lebih cerdas, lebih efisien, dan tetap hadir melayani rakyat," tegas Dedi, Rabu (3/6/2026).
Politisi Partai Demokrat ini menyatakan bahwa secara kebijakan, Komisi A mendukung penuh langkah penghematan anggaran yang diterapkan Pemprov Jatim, termasuk pembatasan perjalanan dinas operasional. Namun, ia memberikan catatan tebal agar produktivitas kerja pegawai tidak kendor dan mutu pelayanan publik tidak dikorbankan demi mengejar angka penghematan.
"Namun kami menegaskan, jangan sampai efisiensi hanya terlihat pada angka penghematan, sementara kualitas pelayanan kepada masyarakat justru menurun," urai legislator asal Dapil Sidoarjo ini.
Menurut Dedi, ASN harus mampu membuktikan bahwa kinerja mereka tidak ditentukan oleh kehadiran fisik di kantor, melainkan dari capaian nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menilai ukuran keberhasilan kebijakan baru ini sangat sederhana dan terukur secara kasat mata.
"Ukuran keberhasilan WFH itu sangat sederhana melihatnya, jika rakyat tetap terlayani dengan baik dan anggaran dapat dihemat, maka kebijakan ini berhasil. Tetapi jika pelayanan terganggu, maka evaluasi harus dilakukan secara tegas," kata Dedi.
Diketahui, Gubernur Jatim yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1878/204/2026 yang resmi berlaku mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan baru tersebut, Pemprov Jatim mengunci sejumlah aturan ketat demi menekan pengeluaran daerah.
Baca Juga : Temui Massa yang Bertahan, Begini Respon dan Sikap DPRD Magetan Atas Tuntutan Warga Desa Sayutan
Langkah efisiensi ini di antaranya dilakukan dengan memotong kuota perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, berbagai agenda kedinasan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga sosialisasi didorong untuk beralih ke metode daring maupun hybrid guna memangkas biaya operasional secara signifikan.
Pemprov juga menetapkan target hemat energi dengan menekan penggunaan listrik, air, hingga konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas minimal 10 persen pada setiap bulannya. Terakhir, sebagai instrumen akselerasi transformasi birokrasi digital sekaligus penekanan konsumsi energi kantor, Pemprov Jatim resmi menerapkan skema WFH dengan kuota maksimal 100 persen bagi ASN pada setiap hari Jumat.
Meskipun skema WFH Jumat diberlakukan secara luas, Pemprov Jatim tetap memberikan pengecualian ketat pada sektor pelayanan publik yang bersifat strategis. Instansi seperti rumah sakit daerah, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, hingga satuan pendidikan tetap diwajibkan untuk memberikan pelayanan penuh dari kantor (Work From Office/WFO).
Dedi berharap momentum ini dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai langkah nyata untuk membangun birokrasi Jatim yang modern dan profesional. Sesuai ketentuan yang ada, Pemprov Jatim dipastikan bakal menggelar evaluasi berkala setiap dua bulan untuk mengukur efektivitas kebijakan ini, baik dari sisi penghematan anggaran daerah maupun kualitas pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat.