JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak agar kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk pembangunan Pasar Besar bisa rampung untuk dilengkapi pada Januari 2025 mendatang.
Hal tersebut agar perbaikan Pasar Besar dapat segera direalisasikan. Apalagi menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, kondisi eksisting bangunan Pasar Besar Malang sudah tidak aman dan tidak layak.
Baca Juga : Tahun 2025, DPRD Kota Malang Akan Seriusi Ranperda CSR
Itu diketahui, setelah adanya pemaparan observasi awal oleh akademisi dari Universitas Brawijaya. Namun, ditegaskan Bayu bahwa dalam pembangunan Pasar Besar Malang harus disepakati bersama.
Yakni juga dengan para pedagang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan DPRD Kota Malang. Dari kajian awal yang dilakukan UB, didapati kondisi bangunan Pasar Besar tidak aman dan tidak layak.
"Intinya, semua untuk masyarakat. Konsep atau skema pembangunan harus disepakati bersama, baik revitalisasi maupun bongkar total. Kami sepakat kebijakan dan penganggaran akan diperjuangkan,” ujar Bayu.
Dirinya mengatakan bahwa dalam hal ini, DPRD dan Pemkot Malang juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Tepatnya untuk membahas kemungkinan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Secara prinsip, anggaran APBN bisa diturunkan jika semua pihak di internal Pemkot, termasuk pedagang, sudah sepakat. Ini yang menjadi perhatian DPRD,” tuturnya.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan mengatakan, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan terkait pelaksanaan perbaikan Pasar Besar. Terlebih dibutuhkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga : Airlangga Hartarto Tegaskan Qris Hingga e-Money Tidak Terkena Pajak 12%
Sehingga, rencana perbaikan Pasar Besar dengan penganggaran dari pemerintah pusat dapat terealisasi. Tepatnya yakni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Pertemuan ini adalah tahapan dari persiapan dalam rangka penanganan Pasar Besar. Alhamdulillah, DPRD Kota Malang dan masyarakat dari para pedagang juga hadir, tetapi masih ada tahapan yang perlu kita lakukan," ujar Iwan.
Iwan mengatakan, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah penyusunan Detail Engineering Design (DED). Dan hal tersebut juga telah disesuaikan dan telah mendapat persetujuan pedagang. Kemudian, nantinya tim Kementerian PUPR akan kembali melakukan peninjauan terhadap desain tersebut pada pekan depan.
"Kemarin konsep DED yang sudah kita siapkan sudah direview, tinggal penajaman sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh PUPR. Minggu depan tim dari PUPR akan datang lagi untuk mereview desain tersebut," tutur Iwan.