Tak Pernah Dapat Sosialisasi tentang Ikan Aligator Gar, Keluarga Piyono Mengaku Kecewa
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Sep - 2024, 09:33
JATIMTIMES - Rasa kecewa kini tengah menyelimuti perasaan Piyono lansia berusia 61 tahun warga Kota Malang, pasca dijatuhi vonis hukuman 5 bulan kurungan penjara serta denda Rp 5 juta. Hanya saja langkah apa yang akan dilakukan masih belum diketahui.
Hal tersebut diungkapkan Penasehat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya saat di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Guntur mengatakan putusan Majelis Hakim telah memberatkan terdakwa dan perasaan keluarga.
Baca Juga : Profil Lengkap Abdul Halim Iskandar yang Rumahnya Baru Digeledah KPK
“Seringan-ringannya, dimana terdakwa berada di rumah, dengan wajib lapor, tetapi hakim berpendapat lain, dengan hal ini memberatkan keluarga,” ucap Guntur.
Selanjutnya pihaknya dengan terdakwa masih belum tahu langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Rencananya, koordinasi masih akan segera dilakukan.
“Kita berkoordinasi dahulu dengan pihak keluarga, langkah apa yang kita tempuh, supaya sidang terdakwa cepat selesai," imbuh Guntur.
Menurut Guntur, Piyono merasa tidak bersalah karena memelihara ikan sejak sebelum muncul adanya aturan pidana yang menjeratnya. Selain itu selama memelihara juga tidak merugikan lingkungan sekitarnya.
“Selain itu, banyak juga pedagang yang berjualan ikan ini. Terdakwa juga tidak ada sosialisasi yang diterima tentang larangan ini," tutup Guntur.
Sementara itu, anak Piyono, Aji Nuryanto mengatakan, pihak keluarga menginginkan Piyono segera dibebaskan. Sebab, Piyono dan keluarga tidak mengetahui adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.
Baca Juga : Kisah Pilu Lansia di Kota Malang Dibui Gegara Ikan Aligator Gar, Kenapa Dilarang?
“Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi? tidak ada, tidak pernah. Karena itu kami kecewa,” ucapnya dengan wajah sedih.
Diketahui Piyono dijatuhi pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Larangan memelihara aligator gar ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014...