Atribut, Miras, dan Bleyer-Bleyer Antarkan Oknum Perguruan Silat di Tulungagung Masuk Bui
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Yunan Helmy
22 - Mar - 2022, 07:46
JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung kembali merilis kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan di wilayahnya. Pengeroyokan itu melibatkan oknum anggota perguruan silat.
Dari kasus yang berhasil diungkap, ada tiga laporan polisi di dua TKP atau tempat kejadian perkara. TKP pertama ada di depan SMKN 1 Tulungagung. Kemudian TKP kedua ada di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Menko Airlangga: KUR Goes to Campus Dorong Mahasiswa Jadi Wirausaha Baru
"Untuk TKP pertama ini ada dua laporan polisi. Yang pertama adalah laporan polisi nomor 28. Yang kedua adalah laporan polisi nomor 3 tanggal atau kejadiannya pada 3 Maret 2022," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto , Selasa 22 Maret 2022.
Laporan polisi yang pertama adalah laporan terkait dengan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau 170 KUHP. Disebutkan awalnya para pelaku telah mengonsumsi minuman keras.
Kemudian laporan polisi yang kedua juga terkait kasus yang sama karena TKP-nya sama. Dan yang membedakan dengan laporan polisi pertama adalah pada laporan kedua ada penghasutannya. Penghasutan yang dimaksud bertujuan agar para pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap para korban.
"Kemudian laporan polisi yang ketiga yaitu baru-baru yang terjadi kemarin pada 18 Maret 2022. Ini tindak pidananya adalah penganiayaan secara bersama-sama yang kejadiannya di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat," ungkapnya.
Handono menjelaskan, pada laporan polisi ketiga, para pelaku ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang kebetulan memakai atribut dari perguruan pencak silat tertentu.
Kronologi kejadian berawal saat korban melakukan konvoi atau berjalan bersama-sama, kemudian pada saat akan pulang, korban melewati daerah atau basis dari perguruan pencak silat lain sehingga terjadilah penganiayaan.
"Untuk jumlah korban, pada TKP pertama ada 2 korban dan TKP kedua ada 3 korban," terang kapolres.
Sedangkan jumlah tersangka, lanjut Handono, pada TKP pertama ada 7 tersangka. Mereka terdiri dari 5 tersangka sudah dewasa dan 2 tersangka masih anak-anak sehingga dilakukan proses sebagaimana ketentuan UU perlindungan anak.
Kemudian pada TKP kedua, yaitu di Desa Gamping, hasil pemeriksaan petugas menetapkan 6 tersangka. Rinciannya, 2 tersangka sudah diamankan dan 4 tersangka masih DPO atau dalam pencarian...