JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung kembali merilis kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan di wilayahnya. Pengeroyokan itu melibatkan oknum anggota perguruan silat.
Dari kasus yang berhasil diungkap, ada tiga laporan polisi di dua TKP atau tempat kejadian perkara. TKP pertama ada di depan SMKN 1 Tulungagung. Kemudian TKP kedua ada di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Menko Airlangga: KUR Goes to Campus Dorong Mahasiswa Jadi Wirausaha Baru
"Untuk TKP pertama ini ada dua laporan polisi. Yang pertama adalah laporan polisi nomor 28. Yang kedua adalah laporan polisi nomor 3 tanggal atau kejadiannya pada 3 Maret 2022," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto , Selasa 22 Maret 2022.
Laporan polisi yang pertama adalah laporan terkait dengan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau 170 KUHP. Disebutkan awalnya para pelaku telah mengonsumsi minuman keras.
Kemudian laporan polisi yang kedua juga terkait kasus yang sama karena TKP-nya sama. Dan yang membedakan dengan laporan polisi pertama adalah pada laporan kedua ada penghasutannya. Penghasutan yang dimaksud bertujuan agar para pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap para korban.
"Kemudian laporan polisi yang ketiga yaitu baru-baru yang terjadi kemarin pada 18 Maret 2022. Ini tindak pidananya adalah penganiayaan secara bersama-sama yang kejadiannya di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat," ungkapnya.
Handono menjelaskan, pada laporan polisi ketiga, para pelaku ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang kebetulan memakai atribut dari perguruan pencak silat tertentu.
Kronologi kejadian berawal saat korban melakukan konvoi atau berjalan bersama-sama, kemudian pada saat akan pulang, korban melewati daerah atau basis dari perguruan pencak silat lain sehingga terjadilah penganiayaan.
"Untuk jumlah korban, pada TKP pertama ada 2 korban dan TKP kedua ada 3 korban," terang kapolres.
Sedangkan jumlah tersangka, lanjut Handono, pada TKP pertama ada 7 tersangka. Mereka terdiri dari 5 tersangka sudah dewasa dan 2 tersangka masih anak-anak sehingga dilakukan proses sebagaimana ketentuan UU perlindungan anak.
Kemudian pada TKP kedua, yaitu di Desa Gamping, hasil pemeriksaan petugas menetapkan 6 tersangka. Rinciannya, 2 tersangka sudah diamankan dan 4 tersangka masih DPO atau dalam pencarian. "Dari 2 tersangka yang sudah diamankan, salah satunya masih anak-anak," imbuhnya.
Handono menegaskan, sebelumnya sudah dia sampaikan bahwa terjadinya gesekan antaroknum perguruan silat ini tidak ada kaitannya dengan perguruan silat. Sebab, tidak ada perguruan silat yang mengajarkan kekerasan dan tidak ada perguruan silat yang mengajari permusuhan. "Ini ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.
Baca Juga : Viral! Aksi Jebak Bawa Narkoba, Seorang Pemuda di Binjai Ditangkap Polisi
Dijelaskan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Fan yang paling sering itu dipicu karena pemakaian atribut yang sedikit banyak mencerminkan salah satu perguruan silat.
Selain itu, kejadian pengroyokan dipicu karena korban maupun tersangka dipastikan mengonsumsi minuman keras (miras). Setelah minum miras, para oknum perguruan silat itu naik motor ke daerah perguruan silat lain dan melakukan bleyer-bleyer motor sehingga memancing terjadinya penganiayaan secara bersama-sama.
Dan pemicu pengeroyokan yang terakhir itu disebabkan karena tugu perguruan silat tertentu kadang-kadang sering dirusak atau dicoreti oleh oknum-oknum tertentu.
"Untuk masalah yang kita tangani yang menjadi pemicu adalah korban ini memakai kajs yang ada atribut, dan yang kedua pengaruh miras, kemudian bleyer-bleyer," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas pada TKP depan SMKN 1 Tulungagung yaitu 1 buah helm warna putih, 1 unit sepeda motor merk himonda vario nopol. AG 6478 RBC, 1 buah jaket hodie warna hitam, 1 buah pipa paralon kondisi patah, 1 buah kaus motif lorek warna hitam merah bertuliskan perguruan silat tertentu, dan 1 buah kaos bertuliskan sipogeshter warna merah.
Sedangkan untuk TKP Desa Gamping Kecamatan Campurdarat, barang bukti yang berhasil diamankan adalah hasil visum dari korban. Dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, pasal 76 c jo 80 ayat (2) uu ri no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 160 KUHP tentang barang siapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.
"Ini adalah kalu kesekian polres merilis kasus penganiayaan secara bersama-sama yang melibatkan oknum perguruan silat. Saya harapkan tidak terjadi kejadian serupa di wilayah Tulungagung," tutupnya.