free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Awal Januari Puluhan Kendaraan Roda Dua Kedapatan Gunakan Knalpot Brong

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Jan - 2025, 18:49

Placeholder
Petugas saat mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pada awal 2025 ini, Satlantas Polresta Malang Kota telah mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang melanggar menggunakan knalpot brong. Pada dua pekan awal Januari, sudah 24 kendaraan yang diamankan.

Ya, pengguna knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi terpaksa diamankan pihak kepolisian lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, pihaknya memaksimalkan patroli di sejumlah titik.

Baca Juga : Tinggal Sepekan, Pemkot Malang Buka Layanan Sertifikasi Halal Gratis

Terutama di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Yakni di Jalan Mayjend Sungkono dekat GOR Ken Arok, Jalan Ciliwung, Jalan Veteran, Jalan Blimbing Indah depan Perumahan Araya, dan sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dari patroli itu ditemukan pengendara yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Kemudian, para pelanggar kerap diamankan saat melakukan aksi balap liar.

Wakasatlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santosa mengatakan, pelanggar kebanyakan berusia antara 20 sampai 30 tahun. Untuk menekan pelanggaran ini, patroli pun terus dilakukan terhadap kendaraan berknalpot brong.

“Karena pengendara yang memakai knalpot brong sudah membuat resah masyarakat. Suara knalpot yang berisik jelas mengganggu,” kata Luhur.

Sehingga upaya preventif terus digencarkan. Karena itu hingga saat ini petugas rutin berpatroli di wilayah KTL hingga di sudut-sudut Kota Malang.

Baca Juga : Mengenal Apa itu Kalender Hijriyah, Penanggalan Khusus untuk Umat Muslim

Bagi mereka yang ketahuan menggunakan knalpot brong, akan ditilang secara manual di lokasi kejadian. Selanjutnya kendaraan akan dibawa ke Polresta Malang Kota. Kemudian pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong sesuai standart.

Selain itu petugas juga memaksimalkan ETLE Statis dan ETLE mobile juga dimaksimalkan. “Tujuannya agar di semua jalan bisa terkontrol pelanggarannya,” tutup Luhur.

Meski demikian, masyarakat diimbau jika mengetahui adanya aksi kendaraan yang menggunakan knalpot brong bisa segera melapor. Hal ini demi menjaga kenyamanan masyarakat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas knalpot brong razia Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni