PPKM Level 3 Kota Malang: Jam Malam Dilonggarkan hingga Pukul 21.00, Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Persen
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Dede Nana
01 - Sep - 2021, 12:02
JATIMTIMES - Bergantinya status penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ke Level 3 untuk Kota Malang, menjadikan beberapa sektor mulai dilonggarkan.
Penerapan pembatasan jam malam salah satunya, yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB kini berganti hingga pukul 21.00 WIB. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 52 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RW/RT.
Baca Juga : Sederet Protes Para Tokoh Terkait Hukuman Lili Pintauli yang Dinilai Terlalu Ringan
Di dalamnya disebutkan, operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, termasuk juga Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya, dibatasi operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB.
"Jam malam dan operasional supermarket, PKL, pasar tradisional dan sejensianya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tapi pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 17.00," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (31/8/2021).
Operasional tersebut juga berlaku untuk pembukaan mal, resto, cafe dan sejenisnya. Kemudian, untuk tempat makan juga diperbolehkan berkapasitas 50 persen, dengan menyediakan 3 kursi dan meja atau maksimal 6 orang. Namun, pengecualian bagi resto, rumah makan, cafe yang berada dalam gedung atau toko tertutup.
Sedangkan kegiatan di pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan untuk dine in, dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Seperti, maksimal satu meja hanya untuk 2 orang, dengan jarak masing-masing meja 1,5 meter dan pembatasan waktu makan 30 menit.
"Menggunakan aplikasi peduli lindungi saat masuk mal. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk masuk mal," jelasnya.
Meski begitu, untuk bioskop dan area bermain anak-anak dan tempat hiburan yang berada dalam mal masih belum diizinkan beroperasional. Termasuk, tempat wisata dan fasilitas umum di Kota Malang hingga saat ini masih ditutup sementara waktu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya