free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sederet Protes Para Tokoh Terkait Hukuman Lili Pintauli yang Dinilai Terlalu Ringan

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

31 - Aug - 2021, 23:44

Placeholder
Lili Pintauli (Foto: Kompas)

JATIMTIMES - Sanksi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dinilai sangat ringan. Diketahui, dalam kasus ini Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yaitu 'menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi'.

Tak cuma itu, Lili juga telah melanggar Pasal 4 ayat 2 hurut a yaitu 'mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

Baca Juga : PMII Lamongan Geruduk Pemkab, Tuntut Usut Pelanggaran Prokes di Gebyar Vaksinasi

Atas pelanggaran, Lili mendapat sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun, atau setara dengan Rp 1,8 juta dari total gaji Rp 4,6 juta. Kendati demikian, Lili ternyata masih mendapat tunjangan dengan total Rp 84,7 juta per bulannya.

Sanksi itu lantas dinilai tidak adil oleh sejumlah pihak. Desakan untuk pemecatan Lili pun mulai digaungkan. Berikut sederet tanggapan para tokoh terkait hukuman yang diterima oleh Lili:

1. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengibaratkan bahwa hukuman terhadap Lili setara dengan hukuman seorang pembantu saat memecahkan piring milik majikannya. Melalui akun Twitternya, Sudirman menyoroti perilaku Lili yang tidak pantas itu. 

"Bagaimana ini? Mosok Pimpinan KPK membocorkan rahasia jabatan, melakukan tindakan yang melawan otoritasnya, bersiasat bersama calon tersangka," ujar Sudirman, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @sudirmansaid.

Sudirman merasa saat ini lembaga antirasuah sudah kehilangan nurani dan akal sehat. "Kok hukumannya potong gaji. Sanksinya, kayak pembantu memecahkan piring. Kau buang kemana akal sehat dan nuranimu??" katanya menambahkan.

2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 

PSI pun mendesak agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk mundur setelah diajtuhi sanksi oleh Dewas KPK. Melalui jubir DPP PSI Ariyo Bimmo, pihaknya menilai sanksi yang diberikan oleh Dewas KPK itu terlalu ringan. 

"Seharusnya, sanksi jauh lebih berat, yaitu diberhentikan atau yang bersangkutan diminta mengundurkan diri. Ini pelanggaran berat yang dampaknya adalah pelecehan terhadap integritas KPK. Sanksi potong gaji terlalu ringan, Bu Lili layak mundur," kata Ariyo dalam keterangan Selasa (31/8/2021). 

Ia lantas menambahkan, sanksi potongan gaji pokok itu menjadi preseden buruk penegakan aturan dan sangat merugikan kredibilitas KPK. Kepercayaan publik, lanjut Ariyo, dibangun bukan hanya melalui banyaknya kasus korupsi yang diselesaikan. 

"Tapi, bagaimana KPK dapat menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan secara internal. Kalau sanksinya hanya seperti ini, jangan bermimpi pelanggaran semacam itu tidak akan terulang," ucapnya.

3. Novel Baswedan

Tak ketinggalan, penyidir nonaktif KPK Novel Baswedan juga memberikan pendapatnya terkait sanksi yang diterima oleh Lili. Novel mengatakan, jika Lili sebenarnya bisa dijerat dengan pasal pidana. 

Dewas KPK, kata Novel, bisa membawa perkara ini ke penyidik. "Dewas telah sajikan fakta adanya perbuatan tindak pidana," kata Novel lewat akun Twitternya. 

Seperti diketahui, Dewas menyatakan Lili Pintauli terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya.

Novel pun mengutip Pasal 108 ayat (3) KUHAP yang memuat kewajiban setiap pegawai negeri yang mengetahui terjadinya tindak pidana untuk melapor ke penyelidik atau penyidik. Ia menganggap dalam putusannya, Dewas menemukan fakta bahwa Lili diduga melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud Novel yakni ada pada Pasal 36 Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan ini, pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. 

Kemudian, Pasal 65 UU KPK menyebutkan, pimpinan KPK yang melanggar aturan ini bisa dihukum 5 tahun penjara.

4. Indonesia Corruption Watch (ICW)

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Dewas KPK melaporkan Lili ke kepolisian. Permintaan itu disampaikan usai Lili dinyatakan bersalah melanggar kode etik. 

"Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga : Mal di Kota Malang Mulai Buka Hari Ini, Syarat bagi Pengunjung sudah Vaksin Covid-19

ICW juga mendesak KPK agar mendalami dugaan adanya potensi suap di balik komunikasi Lili dengan M. Syahrial, eks Walikota Tanjung Balai. Kurnia menilai penelusuran ini sangat penting dilakukan. 

Lantaran, jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Putusan etik yang dikenakan kepada Lili semakin memperburuk citra KPK di tengah masyarakat," kata Kurnia.

5. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Jasin

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Jasin juga menilai hukuman terhadap Lili ini terlalu ringan. Senada dengan Novel Baswedan, Jasin mengatakan ada sanksi yang lebih berat jika merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Merujuk pada Pasal 35 aturan tersebut, pimpinan KPK dilarang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau orang yang punya relasi dengan perkara.

Ia mengatakan jika melanggar ketentuan itu maka pimpinan bisa dipidana 5 tahun penjara. 

"Apakah rujukan Dewas hanya pelanggaran kode etik?" kata Jasin lewat pesan tertulis. 

Jasin mengatakan gaji pokok pimpinan KPK sebanyak Rp 4.620.000. Artinya 40 persen pemotongan gaji pokok terhadap Lili tidak sampai Rp 2 juta. 

Sementara total gaji pimpinan sekitar Rp 89 juta. Padahal, kata Jasin, menurut aturan Dewas KPK mereka bisa menjatuhkan sanksi berat, yaitu meminta Lili untuk mengundurkan diri.

Jasin menganggap dasar aturan yang dibuat oleh Dewas soal pelanggaran kode etik memang terlalu lemah. Dia mengatakan ketika pimpinan melanggar Undang-Undang pun hanya diselesaikan melalui pelanggaran etik.

6. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rhman menilai jika putusan Dewas KPK terhdapa kasus Lili ini terlalu lembek. 

"Putusan Dewas KPK terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli sangat lembek," kata Zaenur.

Zaen menyebut, perbuatan Lili itu  berhubungan dengan pihak yang berperkara dengan KPK merupakan pelanggaran berat kode etik KPK. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Dewas hanya menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Sanksi ini sangat ringan, apalagi hanya pemotongan gaji pokok," sebutnya.

"Jadi potongan gaji pokok tidak banyak berpengaruh terhadap penghasilan bulanan," ucapnya.

Zaen pun menegaskan, sanksi yang layak didapat Lili yakni diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya