Undangan Pengundian Paslon Tersebar, KPU Jember Dipusingkan Aturan PKPU Baru
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
24 - Sep - 2020, 08:53
Tahapan Pilkada dengan agenda pengundian nomor pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember, yang sedianya digelar pada hari ini, Kamis (24/9/2020) membuat pihak KPU Kabupaten Jember harus melakukan revisi jumlah undangan. Hal ini menyusul Perpu PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6.
Pada peraturan tersebut, pada Pasal 55 menyebutkan, di mana dalam pengundian nomor urut pasangan calon, ketentuannya hanya boleh dihadiri oleh 18 orang, dan yang bisa hadir hanya pasangan calon, 2 perwakilan Bawaslu Propinsi atau Kabupaten, 1 tim atau penghubung masing-masing pasangan calon, dan 7 orang anggota KPU terdiri dari Propinsi dan Kabupaten.
Baca Juga : KPU Tetapkan Satu Paslon Lawan Bumbung Kosong di Pilbub Kediri 2020
“Memang dengan adanya PKPU yang baru ini, kami harus melakukan revisi jumlah peserta yang bisa hadir di lokasi pengundian, termasuk jumlah undangan. Kemarin kami sudah mengirim undangan ke Forkopimda, pengurus parpol dan pasangan calon dan rekan-rekan media. Namun dengan adanya perubahan aturan, kami harus membatalkan undangan,” ujar Andi Wasis selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jember.
Andi Wasis juga mengatakan, dalam pengundian nomor urut pasangan calon bupati yang rencananya digelar nanti malam pada pukul 18.00 WIB ini juga tidak bisa dihadiri oleh Forkopimda.
“Forkopimda saja nanti juga tidak bisa masuk ke dalam ruangan, karena adanya batasan jumlah peserta. Jadi nanti rekan-rekan media bisa melihat hasil pengundian melalui streaming televisi lokal dan akun youtube yang disiarkan secara langsung,” ujarnya.
Sedangkan mengenai pendukung paslon yang akan ikut memberikan dukungan meski di luar ruangan. Andi Wasis juga menyampaikan, bahwa dalam PKPU yang baru hal ini tidak diperbolehkan, dan akan ada penindakan pelanggaran.
Baca Juga : KPU Tetapkan Dua Paslon Bertarung di Pilkada Kota Blitar
“Kalau di PKPU yang baru, pendukung tidak boleh ada di lokasi pengundian, meskipun itu di luar. Akan ada sanksi pelanggaran jika mengikuti aturan yang baru ini...