Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menetapkan dua pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar yang bakal bertarung di Pilkada Kota Blitar 2020. Para calon ditetapkan dalam rapat pleno penetapan calon di kantor KPU Kota Blitar, Rabu (23/9/2020).
Pilkada Kota Blitar dipastikan bakal diikuti dua paslon. Yakni Santoso-Tjujuk Sunario dan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto. Pleno penetapan dilaksanakan secara tertutup mengikuti amanat PKPU No 10 Tahun 2020.
Baca Juga : Polemik Hasil Swab Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Alasan Keluarkan Siaran Pers
“Penetapan kedua paslon dilakukan dalam pleno tertutup sesuai dengan amanat PKPU No 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan di Masa Bencana Non-Alam. Penetapan dilaksanakan secara tertutup untuk menghindari adanya kerumunan massa," ungkap Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam.
Dikatakannya, KPU Kota Blitar sebagai penyelenggara Pilkada menerapkan protokol kesehatan yang ketat di setiap tahapan. Hal ini dilakukan agar tidak timbul klaster Pilkada. Meski dilakukan tertutup KPU tetap mengumumkan hasil penetapan paslon ke masyarakat.
“Masyarakat wajib tahu hasil penetapan paslon. Paslon yang telah ditetapkan akan kita umumkan lewat website dan media sosial KPU," jlentrehnya.
Baca Juga : Mahfud MD Beberkan 4 Alasan Presiden Jokowi Tidak Tunda Pilkada 2020!
Dengan penetapan ini kedua paslon telah dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon wali kota dan calon wakil wali kota di Pilkada Kota Blitar 2020. Setelah ditetapkan kedua paslon akan mengikuti pengundian nomor urut pada 24 September 2020.