JATIMTIMES - DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) beraudiensi dengan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jatim, Kamis (21 Agustus 2025). Ketua DPRD Jatim M Musyafak Rouf menerima langsung audiensi yang berlangsung di ruang VIP Gedung DPRD Jatim.
Pertemuan ini membahas penguatan sinergi dalam pembentukan produk hukum seperti peraturan daerah (perda). Selain itu, dibahas pula aspek penegakan hukum hingga penyelarasan aspirasi masyarakat dengan kebijakan hukum.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Sosialisasikan Perda Kota Layak Anak, Yakin Bisa Raih KLA Utama di 2026
Ketua DPRD Jatim Musyafak menyampaikan bahwa lembaga legislatif kerap menerima aspirasi langsung dari masyarakat. Tidak jarang aspirasi itu disampaikan masyarakat melalui demonstrasi, salah satunya aspirasi terkait pembahasan RKUHAP.
"Kami sudah mengumpulkan sejumlah tuntutan masyarakat yang akan disampaikan ke Kementerian Hukum," ungkap Musyafak Rouf.
Dari sejumlah aspirasi tersebut, ketika DPRD Jatim ingin mengambil tindak lanjut, terdapat persoalan mengenai payung hukum. Beberapa isu yang berkembang di masyarakat, hingga saat ini belum direspons dengan pembentukan aturan tingkat daerah, karena ada kendala.
"Sering kali perda yang akan kami buat tidak memiliki aturan lebih tinggi yang memayungi, misalnya perda terkait judi online dan pinjaman online. Ke depan kami berharap Kanwil Kemenkum bisa lebih menyerap aspirasi dari bawah,” urainya.
Musyafak juga menekankan perlunya komunikasi yang lebih baik dalam strategi penegakan perda di lapangan, serta menyatakan kesiapannya untuk bersinergi bersama Kanwil Kemenkum Jatim sejak tahap perencanaan, harmonisasi, hingga finalisasi produk hukum daerah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, menyoroti rendahnya kepatuhan DPRD dan Pemda dalam mempublikasikan produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Baca Juga : Sekda Erik Dorong Sinergi Lintas Perangkat Daerah, Kota Malang Kejar KLA Utama di 2026
“Saat BPK melakukan audit dan menanyakan dasar hukum, sering kali dokumennya tidak bisa diakses. Hal ini tentu berpengaruh pada akuntabilitas kinerja,” tegas Haris.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jatim untuk mendekatkan pelayanan harmonisasi produk hukum melalui lima Bakorwil di Jatim. Selain itu, Haris memaparkan program penguatan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif melalui pengembangan paralegal desa, peacemaker, serta pos bantuan hukum (Posbakum).
“Banyak persoalan masyarakat bisa diselesaikan di level desa dengan pendekatan restoratif,” tambah Haris.