JATIMTIMES - Sorotan terkait keberadaan tempat hiburan malam di Kota Malang masih terjadi hingga saat ini. Terbaru, sorotan juga datang dari kalangan mahasiswa, dalam hal ini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Melalui peryataan resminya, HMI Kota Malang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait keberadaan tempat hiburan malam di Kota Malang. Yang pertama yakni menolak adanya tempat hiburan malam di Kota Malang.
Baca Juga : Pawai Budaya Kelurahan Tlogomas, Masyarakat Diimbau Pilih Jalan Alternatif
Ketua HMI Kota Malang Ghenta Tiara Pramana Adji mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam dapat berpotensi menurunkan moral dan karakter mahasiswa. Termasuk masyarakat di sekitar Kota Malang.
"Penolakan terhadap keberadaan hiburan malam di Kota Malang menjadi sebuah langkah yang diperlukan untuk melindungi generasi muda khususnya mahasiswa dari degradasi moral," jelas Gentha.
Menurut dia, penolakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga citra Kota Malang sebagai kota pendidikan yang bermartabat dan berbudaya. Hal ini berkaitan erat dengan pelanggaran pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013.
Selanjutnya yakni mempertegas penolakan terhadap hiburan malam yang dianggap dapat mencederai identitas Kota Malang sebagai kota berkarakter moral dan berbudaya, menjaga identitas Kota Malang sebagai kota pendidikan dan budaya, mempertahankan nilai positif yang sudah tertanam dan mencegah pergeseran nilai sosial dan budaya.
Pihaknya juga meminta adanya pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Pasalnya, hal tersebut dinilai dapat berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Malang.
"Pelanggaran jam operasional yang kerap terjadi telah menimbulkan berbagai masalah seperti kebisingan berlebihan yang mengganggu waktu istirahat warga, kemacetan lalu lintas akibat parkir sembarangan, dan berbagai gangguan ketertiban umum lainnya," jelasnya.
Hal tersebut menurut dia telah secara jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2000 tentang pengaturan usaha rekreasi dan hiburan umum di Kota Malang.
Selain itu, dirinya meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan dan mengimbau kepada seluruh pengelola hiburan di wilayah Kota Malang agar menjaga kondusivitas dari tindak kriminal, seperti pencurian, perkelahian, atau pelecehan seksual akibat maraknya hiburan malam.
Baca Juga : Abu Kuta Krueng, Ulama Karismatik Aceh Tutup Usia di 93 Tahun
Tuntutan keempat menyoroti aspek keamanan dan ketertiban dengan meminta peningkatan pengawasan dan penertiban oleh aparat penegak hukum. Maraknya tindak kriminal seperti pencurian, perkelahian, dan pelecehan seksual di sekitar area klub malam menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap Pasal 281 KUHP.
"Situasi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan terhadap penjualan minuman keras ilegal dan seringnya terjadi keributan yang melibatkan pengunjung dalam kondisi mabuk," ucapnya.
Selanjutnya, HMI Kota Malang juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk tidak mengeluarkan izin operasional baru tempat hiburan malam atau moratorium. Hal ini berkaitan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta berbagai peraturan daerah tentang perizinan usaha.
"Banyak klub malam yang beroperasi dengan izin yang tidak lengkap atau menyalahi ketentuan izin yang diberikan, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan retribusi daerah," imbuhnya.
Sehingga, menurut dia, pemerintah daerah perlu mengambil sikap tegas dengan tidak mengeluarkan izin operasional baru bagi tempat hiburan malam. Izin yang sudah ada juga perlu dievaluasi ulang dengan mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.
"Hal ini harus disertai dengan pengawasan ketat terhadap persyaratan operasional dan peninjauan berkala terhadap kepatuhan pengelola dalam menjalankan usahanya," pungkasnya.