JATIMTIMES - Efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berimbas pada OPD (organisasi perangkat daerah), termasuk Kota Malang. Sejumlah proyek perbaikan infrastruktur jalan di Kota Malang terancam tertunda.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan berkurangnya anggaran itu meliputi dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp 25 miliar. Kemudian dana alokasi umum (DAU) bidang infrastruktur senilai Rp 13 miliar.
Baca Juga : 4 Penganiaya ABG di Ngantang Malang Ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
“Semuanya terkait dengan infrastruktur jalan. Pemangkasan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025,” ujar Dandung, Kamis (13/2/2025).
Pemangkasan dana DAK itu akan berdampak beberapa ruas jalan yang sebelumnya rencananya akan diperbaiki. Di antaranya, Jalan Simpang LA Sucipto, Jalan Rajasa, Jalan Raya Pasar Induk Gadang, dan Jalan Gadang Bumiayu.
DAU, menurut Dandung, akan berpengaruh pada perbaikan infrastruktur di Jalan Bromo, Jalan Wilis, Jalan Retawu, Jalan Bondowoso, Jalan Gede, Jalan Raya Arjowinangun, Jalan Peltu Sujono, Jalan Niaga, Jalan Sonokembang, dan Jalan Raya Janti. Tapi Dandung mengaku keputusan akhir tetap akan mempertimbangkan skala prioritas.
“Kalau memang ada peralihan anggaran, kita lihat dulu prioritasnya. Jangan sampai hanya sebagian ruas jalan yang diperbaiki. Kalau pun ada peralihan, ya. Jadi, harus bisa menuntaskan satu ruas jalan secara penuh, bukan setengah-setengah,” jelas Dandung.
Disinggung tentang perbaikan jalan rusak atau bergelombang, Dandung menegaskan akan tetap tersedia. Dalam hal ini menggunakan dana insidentil APBD Kota Malang 2025.
“Jadi, untuk yang DAK dan DAU itu jalan yang sudah diprogramkan menggunakan DAK dan DAU, di luar insidentil,” papar Dandung.
Baca Juga : Arema Ikuti Prabowo, Lakukan Efisiensi Anggaran
Selain itu, infrastruktur jalan yang didanai DAK hanya mencakup wilayah Kecamatan Kedungkandang dan Blimbing. Dengan pemangkasan ini, sejumlah proyek di dua kecamatan tersebut kemungkinan akan ditunda atau mengalami penyesuaian.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan menjelaskan bahwa pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ini merupakan tindak lanjut SK menteri keuangan terkait pengurangan DAU dan DAK. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
“Totalnya ada Rp 37.496.594.000. Semua ada di DPUPR-PKP. Untuk Kota Malang dana transfer berkurang dari DAU yang ditentukan dan DAK bidang jalan," kata Subkhan.