JATIMTIMES - Kasus penganiayaan yang dialami remaja putri oleh sekelompok ABG di tepi Waduk Selorejo Ngantang, Kabupaten Malang, belum lama ini jadi sorotan. Pengeroyokan kepada korban dilakukan 4 anak di bawah umur. Oleh sebab itu, keempat tersangka yang tergolong anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sebelumnya, 4 ABG ditetapkan tersangka perundungan dan penganiayaan terhadap remaja perempuan berinisial EM (19), warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) masing-masing adalah RA (16) asal Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, NA (17), RP (16), dan KR (13) asal Gandusari Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, penahanan 4 tersangka dilakukan di LPKA karena mereka masih masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga penahanan anak di bawah umur dipisahkan.
"Karena mereka ini merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, maka penahanannya tidak sama dengan orang dewasa. Mereka ditahan di lapas anak Blitar," ungkap Rudi saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).
Pihaknya juga memastikan, selain lokasi penahanan khsusus, untuk masa penahanan serta proses sidang yang akan dijalani anak yang berhadapan dengan hukum akan berbeda dengan para tersangka pada umumnya. Bisa jadi dilakukan pemprosesan lebih cepat dan tertutup dengan mengutamakan hak anak.
"Untuk penahanan masanya berbeda. Kemungkinan persidangannya juga akan dilaksanakan secara tertutup karena mereka masuk kategori anak berhadapan dengan hukum," bebernya.
Selain itu, para ABH akan diberi kesempatan mendapatkan pendidikan jika yang bersangkutan masih ada tanggungan dan hak sekolah. "Tapi dalam kasus ini, 4 anak itu diketahui sudah tidak melanjutkan pendidikan mereka (tidak lagi sekolah)," imbuh Rudi.
Sebagaimana diberitakan, dugaan penganiayaan terhadap seorang pemudi berinisial EM (19) perempuan asal Desa Krisik, Gandusari, Kabupaten Blitar, oleh sekelompok ABG di tepi area Waduk Selorejo Ngantang Kabupaten Malang viral di media sosial. Kasus tersebut akhirnya ditangani Satreskrim Polres Batu. Empat terduga pelaku yang merupakan anak di bawah umur telah diamankan polisi.
Baca Juga : PMII Kota Malang Gagal Bayar Hadiah Kejuaraan Bulutangkis, PBSI Kota Malang Turun Tangan
Berdasarkan kronologi, pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB korban di jemput oleh 4 orang di rumah korban dan selanjutnya diajak untuk berkunjung ke Bendungan Selorejo. Korban setuju dan kemudian mengendarai sepeda motor.
Saat di lokasi, korban diajak ngobrol oleh para terlapor dan selanjutnya terjadi perdebatan. Pembicaraan memanas dan tiba-tiba terlapor KR memukul korban pada bagian pipi kiri dan menendang punggung korban sebanyak 4 kali. Diikuti oleh terlapor RA melakukan pemukulan pada bagian pipi dan menendang paha korban.
Berikutnya, NA menampar pipi korban sebanyak 4 kali serta menendang punggung korban sebanyak 4 kali. Selain itu, PR ikut memegangi kerah baju korban serta sempat mencekik leher korban dan menyeret ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka.
Kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh KR dan NA dengan mengunakan handphone. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Batu hingga para pelaku diamankan. Keempat ABH terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.