free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 134 Ribu Rokok Ilegal, Sopir Berhasil Kabur

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Feb - 2025, 12:11

Placeholder
Barang bukti rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Hanya saja, sopir pengangkut rokok ilegal berhasil kabur.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Rabu (12/2/2025). Gunawan mengatakan, pada Sabtu 8 Februari 2025, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang warna abu-abu.

Baca Juga : Jaminan Sosial untuk Pegawai Non-ASN: Langkah Strategis Kementerian Hukum dan BPJS Ketenagakerjaan

“Kemudian Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal,” ujar Gunawan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran pada wilayah Kepanjen hingga ke arah Blitar. Kemudian ditemukan sarana pengangkutnya di kawasan Sumberpucung.

Lalu dilakukan pengejaran oleh tim tanpa putus. Selanjutnya melakukan penghentian dan pemeriksaan kendaraan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

“Pada saat proses penindakan, didapati pelaku supir melarikan diri dan meninggalkan sarana pengangkut dan barang bawaannya serta telah dilakukan pengejaran oleh Tim Bea Cukai Malang bersama warga,” imbuh Gunawan.

Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada sarana pengangkut tersebut dan didapati mengangkut rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, Merk SA dan SB sebanyak 6.700 bungkus dengan total 134.000 batang.

Baca Juga : Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal

Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, dan barang diatasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dalam Operasi ini menghasilkan penindakan 134.000 batang rokok ilegal,” terang Gunawan.

Diperkirakaan nilai barang sebesar Rp 198.990.000 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 99.964.000.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bea Cukai rokok ilegal Bea Cukai Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni