JATIMTIMES -Pemerintah terus memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Kali ini, Kementerian Hukum dan BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjamin perlindungan sosial bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Kesepakatan ini diteken langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.
Baca Juga : Blitar Berbenah: Menuju Kota Percontohan Antikorupsi
Langkah ini bukan kebijakan baru. Sejak 2022, kerja sama antara kedua pihak telah berjalan, namun kali ini cakupannya diperluas. Dengan restrukturisasi yang terjadi di tubuh kementerian akibat kebijakan Presiden Prabowo, kebutuhan akan perlindungan jaminan sosial bagi pegawai non-ASN semakin mendesak.
“Hari ini kami menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memastikan jaminan sosial bagi pegawai non-ASN di lingkungan Kementerian Hukum,” ujar Supratman.
Restrukturisasi kementerian membawa dampak besar bagi tata kelola birokrasi, termasuk di Kementerian Hukum yang kini terbagi menjadi tiga: Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam perubahan ini, ribuan pegawai non-ASN tetap menjadi tulang punggung operasional kementerian, sehingga perlindungan terhadap mereka tak bisa diabaikan.
MoU ini tak sekadar formalitas. Implementasi kerja sama ini mencakup pertukaran data dan integrasi sistem guna memastikan semua pegawai non-ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keuntungan yang diberikan mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, pensiun, kehilangan pekerjaan, hingga santunan kematian.
“Kami ingin memastikan setiap pekerja bisa menjalankan tugasnya tanpa kecemasan,” kata Anggoro.
Sebagai penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan melihat kebijakan ini sebagai model yang bisa diadopsi oleh kementerian dan lembaga lain. “Kami berharap ini bisa menjadi inspirasi bagi institusi lain untuk ikut serta melindungi pekerja mereka,” tambah Anggoro.
Baca Juga : Pengemudi Pajero Penusuk Sopir dan Kondektur Bus Damri di Lampung Ditangkap
Di lapangan, pekerja non-ASN sering kali menghadapi ketidakpastian. Status mereka yang bukan pegawai tetap membuat mereka rentan terhadap risiko kerja tanpa jaminan yang layak. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Eris Aprianto, menekankan pentingnya perlindungan ini.
“Risiko kerja bisa terjadi kapan saja, kepada siapa saja. Oleh karena itu, jaminan sosial harus menjadi hak semua pekerja, bukan sekadar fasilitas tambahan,” ujarnya.
Kendati demikian, penerapan program ini membutuhkan sinergi antara kementerian dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain memastikan pendataan yang akurat, proses pembayaran iuran serta pengawasan pelaksanaan kebijakan ini harus berjalan tanpa kendala. MoU yang telah diteken akan ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang mengatur teknis implementasinya secara lebih rinci.
Di tengah dinamika ketenagakerjaan nasional, langkah Kementerian Hukum dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi angin segar bagi pekerja non-ASN. Mereka kini dapat bekerja dengan lebih tenang, didukung jaminan sosial yang memadai. “Kami ingin setiap pekerja merasa aman saat berangkat kerja, menjalankan tugas, dan kembali ke rumah,” pungkas Anggoro.