JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akan memberikan bantuan kepada 390 tempat ibadah. Bentuknya berupa uang tunai, masing-masing Rp 15 juta.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol Kabupaten Malang Agus Widodo. Menurut Agus, pemberian bantuan uang tunai sebesar Rl 15 juta tersebut akan diberikan secara bertahap.
Baca Juga : 1.105 Sekolah Rusak di Kabupaten Malang, Dispendik Usulkan Bantuan ke Kemendikdasmen RI
"Tahun 2025 ini kami siapkan. Ini di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) bantuan untuk 390 tempat ibadah. Tempat ibadah ini kan ada untuk umat Hindu, Kristen, Islam, dan lain-lain. Itu kami jadikan satu, karena kan nggak bisa dipilah-pilah karena kode rekeningnya tempat ibadah," ungkap Agus.
Pria yang memiliki jabatan definitif sebagai inspektur pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Malang ini mengatakan, pemberian bantuan untuk tempat ibadah sebesar Rp 15 juta berlaku bagi semua tempat ibadah.
"Kami tidak membeda-bedakan. Yang masjid dapat bantuan Rp 15 juta, yang pura Rp 15 juta, gereja juga begitu dan lain-lain, Tapi kan belum fix total keseluruhan karena saya masih akan mengajukan perubahan penjabaran," kata Agus.
Disinggung mengenai persyaratan tempat ibadah agar bisa mendapatkan bantuan uang tunai Rp 15 juta, Agus menyampaikan akan mendahulukan tempat ibadah yang sudah diajukan pada tahun 2024, 2023, 2022 atau bahkan tahun-tahun sebelumnya.
"Kemudian ada piagam pendirian dari Kemenag. Itu mutlak karena menunjukan tercukupinya legalitas formal. Kemudian dari pihak ormas nanti tanda tangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Itu nanti harus ada antara kami, jadi pihak kesatu dan kedua," jelas Agus.
Selanjutnya, rekening tempat ibadah harus menggunakan Bank Jatim. "Selanjutnya keterangan domisili bahwa tempat ibadah itu memang terletak di kecamatan atau desa itu. Setelah itu lengkap, baru kami bisa proses. Nah untuk pencairan itu ada SK bupati yang menjadi dasar utama pencairan," beber Agus.
Baca Juga : Ini 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tindak Tegas Polisi Selama Dua Pekan ke Depan
Sementara itu, khusus untuk bantuan masjid saat pelaksanaan program Subuh Keliling atau Suling yang tiap tahun digelar oleh Pemkab Malang, besaran nominalnya berbeda dengan bantuan tempat ibadah pada umumnya. Hal itu dikarenakan terdapat masjid yang membutuhkan dana lebih besar untuk kegiatan renovasi masjid.
Untuk titik masjidnya, pihaknya akan melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Malang. Sedangkan untuk besaran nominal bantuannya masih akan dirapatkan kembali oleh jajaran Bakesbangpol Kabupaten Malang.
"Jadi, di 2025 itu memang pelaksanaannya di 33 titik, tetapi dikhususkan nanti karena di 2025 ini ada tambahan yang masih direncanakan dan kami masih ada rapat," pungkas Agus.