JATIMTIMES- Viralnya kasus gugatan Bitner Sianturi vs tukang sayur keliling menuai tanggapan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan. Lembaga yudikatif ini menyoroti soal efektivitas aplikasi E-Court yang merupakan inovasi penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap sistem peradilan.
Jubir Pengadilan Negeri Kab Magetan, Dedi Alparesi mengungkapkan di tengah kemajuan teknologi di sektor hukum, aplikasi E-Court menjadi salah satu hal penting. Namun kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum familiar dengan aplikasi ini.
Baca Juga : Gelar FGD, BPJS Ketenagakerjaan Gresik Berharap Ada Perda Perlindungan Tenaga Kerja
Hal ini terbukti dari kasus yang melibatkan Bitner Sianturi yang baru-baru ini diterima oleh Pengadilan Negeri Magetan. Bitner, yang sebelumnya mengajukan gugatan melalui aplikasi E-Court, berhasil diterima oleh PN Kabupaten Magetan setelah melalui sejumlah prosedur hukum yang sesuai.
Namun, yang menarik perhatian adalah fakta bahwa banyak pihak, terutama masyarakat yang kurang teredukasi mengenai E-Court. Dedi menguraikan, E-Court sendiri adalah sistem peradilan berbasis teknologi.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan gugatan atau perkara secara online, tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Dengan demikian, sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan mempermudah akses bagi masyarakat yang terhalang jarak dan waktu.
Terkait kasus Bitner, gugatan yang diajukan melalui E-Court tersebut dianggap lengkap dan diterima oleh Pengadilan Negeri Magetan. Dedi menyebut, untuk pelayanan administrasi perkara dan persidangan yang efektif dan efisien Mahkamah Agung sejak tahun 2019 telah menerapkan pendaftaran dan sidang secara elektronik melalui aplikasi E-Court yang bisa diakses masyarakat pencari keadilan.
“Sebenarnya sosoalisasi E- Cort ini sudah dilakukan secara berkesinambungan sejak 2020 sampai sekarang, terutama kepada advokat, dan masyarakat yang akan berperkara di Pengadilan,” ungkap Dedi.
Di sisi lain, dalam prosesnya PN Magetan memiliki kewajiban untuk memutus dan mengadili perkara tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga : Soroti Gugatan Warga Desa Pesu ke Tukang Sayur, Ketua DPRD Magetan Wacanakan Regulasi Lindungi Usaha Kecil
“Selain itu harus dipahami bersama bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan oleh masyarakat/pencari keadilan ke Pengadilan,” tegasnya.
Meski gugatan perdata telah diterima, lanjut Dedi, Pengadilan juga wajib terlebih dahulu mendamaikan Para Pihak yang bersengketa melalui mekanisme mediasi atau upaya perdamaian.
“Apabila tidak berhasil mediasi, Majelis Hakim akan menilai bukti yang diajukan kuat atau tidak. Atau bisa bantah oleh bukti pihak lawan. Baru kemudian disidangkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tambahnya.
Dedi mengungkap, saat ini sosialisasi tentang aplikasi E-Court diharapkan dapat lebih digencarkan. Sehingga, masyarakat bisa memahami betul bagaimana cara memanfaatkannya dalam proses hukum yang lebih transparan dan efisien.