free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Heboh Aset Bisa Diambil Negara Jika Tak Beralih ke Sertifikat Elektronik, Begini Faktanya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

09 - Feb - 2025, 16:46

Placeholder
Potret tampak depan kepemilikan sertifikat tanah. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Belakangan ini, beredar informasi bahwa aset milik masyarakat akan disita oleh negara jika tidak segera beralih ke sertifikat elektronik. Video yang menyebarkan narasi tersebut menjadi viral dan memicu diskusi luas di media sosial. Namun, bagaimana fakta sebenarnya? 

Dalam unggahan akun Instagram resmi @kementerian.atrbpn, tampak sebuah video yang beredar menyampaikan informasi bahwa semua sertifikat tanah, rumah, hingga aset lain harus diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum tahun 2026. 

Baca Juga : Cara Mengatasi YouTube Usang dan Tidak Bisa Dibuka

Dalam video tersebut, seorang perempuan menyampaikan bahwa jika proses perubahan tidak dilakukan, maka seluruh aset pribadi akan disita negara. 

"Ternyata peraturan terbaru akan segera diterapkan di Indonesia. Nah, peraturannya itu adalah bahwa surat tanah dan rumah Anda atau surat-surat berharga Anda wajib diubah menjadi sertifikat elektronik," ujar perempuan dalam video tersebut. 

"Jika kalian tidak mengubahnya sebelum tahun 2026, maka semua harta benda itu mulai dari rumah, tanah, atau aset lainnya akan dialihkan menjadi harta negara," lanjutnya. 

Menanggapi hal ini, ATR/BPN memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Mereka menegaskan bahwa sertifikat lama atau sertifikat analog berwarna hijau tetap berlaku dan tidak akan ditarik oleh negara. "Sertipikat lama (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik," tegas pihak ATR/BPN. 

Lebih lanjut, ATR/BPN menjelaskan bahwa sertifikat hijau hanya akan berubah menjadi sertifikat elektronik jika pemilik mengajukan layanan pertanahan tertentu, seperti balik nama, roya, atau pemecahan sertifikat. Jika tidak ada pengajuan layanan, sertifikat hijau tetap sah dan berlaku. 

Baca Juga : Mengapa Valentine Identik dengan Cokelat? Ini Sejarahnya

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Jika kamu mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan seperti balik nama, roya, pemecahan, dan lain-lain, pada proses ini sertifikat lamamu secara otomatis akan berganti sertifikat elektronik," jelas ATR/BPN. 

Dengan demikian, kabar tentang pengambilalihan aset oleh negara jika tidak beralih ke sertifikat elektronik adalah hoaks yang tidak berdasar. Semoga informasi ini bermanfaat. 
 


Topik

Serba Serbi sertifikat tanah sertifikat elektronik hoak sertifikat tanah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya