free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Fraksi PKS DPRD Jatim Soroti Ranperda Petrogas Jatim Utama, Ini Poin Kritiknya

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

08 - Feb - 2025, 19:28

Placeholder
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sekaligus Sekretaris Fraksi PKS Puguh Wiji Pamungkas saat menyerahkan draf pandangan umum Fraksi PKS terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama di Ruang Rapat Paripurna DPRD provinsi Jawa Timur, Sabtu (8/2/2025). (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan pandangan umumnya mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah  Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jatim Puguh Wiji Pamungkas menyampaikan beberapa poin yang telah dibahas mendalam oleh seluruh jajaran Fraksi PKS terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah  Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama. 

Baca Juga : Hasil Dua Laga Berikutnya Jadi Penentu Nasib Paul Munster di Persebaya

Puguh yang juga merupakan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim ini menyampaikan, berdasarkan beberapa dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat 10 catatan kritis dari Fraksi PKS DPRD Jatim atas pengajuan Ranperda Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama.

Pertama, berkaitan dengan maksud disusunnya Perda, yakni perubahan nomenklatur dari semula Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama, Fraksi PKS dapat memahami. Bahkan memberi apresiasi atas pilihan strategi  perubahan nomenklatur BUMD ini dengan membuat Perda baru sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017. 

"Namun demikian strategi membuat Perda baru yang memuat perubahan nomenklatur BUMD menurut kami hal ini terlambat jika dikaitkan dengan urgensi menaikkan kinerja BUMD dan penyesuian BUMD dengan perubahan peraturan perundang-undangan terbaru yang sudah ada sejak PP 54 tahun 2017 disahkan (atau 7-8 tahun yang lalu). Oleh sebab itu, fraksi PKS menanyakan bagaimana keterkaitan Raperda ini dengan harapan publik atas perbaikan kinerja BUMD sesuai peraturan perundan-undangan terbaru yang berlaku. Mohon penjelasan," ujar Puguh, Sabtu (8/2/2025). 

Kedua, berkaitan dengan tujuan Perda, khususnya pada pasal 4 huruf a Raperda, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana pencapaian tata kelola perusahaan yang baik. Disebutkan di Raperda, salah satu tujuan Perda adalah  meningkatkan kinerja perusahaan yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).  Di mana salah satu unsur tata kelola perusahana yang baik adalah transparansi dan akuntabilitas. 

"Kami menemukan  tampilan websiter perusahaan, masih banyak yang belum di update, diantaranya kurang lengkapnya susunan direksi dan komisaris, tidak adanya laporan keuangan tahunan yang  audited, dan kurang updatenya laporan kegiatan CSR (terakhir tahun 2017)  dalam website perusahaan. Bukankah transparansi dan akuntabilitas adalah unsur GCG yang sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, mohon penjelasan," kata Puguh  

Ketiga, berkaitan dengan pengelolaan participation interest 10 persen sebagai turunan dari Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 tahun 2016 ke dalam muatan Raperda, menurut Fraksi PKS hal ini sudah pernah dibahas dan masuk dalam Perda sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama. 

"Fraksi PKS justru menayakan, bagaimana implementasi Perda nomor 2 tahun 2018, khususnya pasal 11 yang berisi pengelolaan participation interest 10 persen dapat berasal dari APBD, sejak Perda diberlakukan tahun 2018 sampai tahun 2025 ini. Jika implementasi dari pasal 11 Perda nomor 2 tahun 2018 belum dilaksananakan dengan baik, lalu mengapa Pemerintah Provinsi selaku pengusul Raperda memasukkan kembali pasal serupa dalam Raperda yaitu pasal 8 dan pasal 9 Raperda, mohon penjelasan," jelas Puguh. 

Keempat, masih berkaitan dengan dasar hukum pengelolaan participation interest 10 persen dalam muatan Raperda ini, menurut Fraksi PKS perlu ada perbaikan dalam penyusunan dasar hukum disesuaikan dengan peraturan yang terbaru, yaitu sudah ada Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016. 

"Fraksi meminta agar Pemerintah Provinsi dapat menjelaskan penerapan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2025 ke dalam muatan Raperda ini karena ada beberapa pasal yang berubah, yaitu pasal 3, 5, 7, 8, 9, 10, 12, 15, 16, 19, 19 A dan 22 dari Peraturan Menteri yang lama. Fraksi juga menyarankan agar pembahasan Perda ini nantinya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM yang baru, mohon penjelasan," tutur Puguh. 

Kelima, terhadap pasal yang mengatur modal perusahaan, Fraksi PKS juga mempertanyakan terkait dengan rencana penambahan penanaman modal daerah kepada BUMD dalam rangka pemenuhan  modal dasar perusahaan sebagaimana tertera dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Raperda.

"Mengingat penetapan modal dasar perusahaan sebesar 1 trilyun lima ratus milyar rupiah ini, sudah berlangsung sejak tahun 2018 yakni berdasar Perda nomor 2 tahun 2018 pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Sampai tahun 2025 , pemenuhan modal dasar perusahaan juga belum tercapai. Apakah selain faktor ketersediaan dana APBD, ada faktor lain misalnya kurang memenuhi syarat feasibilty study atas usulan perusahaan tentang penambahan modal daerah jika dikaitkan dengan rencana bisnis dan profitabilitas, mohon penjelasan," ujar Puguh. 

Keenam, Fraksi PKs juga menanyakan perihal modal usaha untuk anak perusahaan. Di mana terhadap poin itu  Fraksi PKS mempertanyakan alasan mengapa dalam pasal 8 Raperda disebutkan Pemerintah Provinsi Jatim mengusulkan pembentukan modal usaha untuk anak perusahan dapat berasal dari APBD serta terkait dengan landasan hukumnya. 

Menurut Puguh, anak perusahaan BUMD jika modalnya berasal dari APBD, maka statusnya bukan lagi menjadi anak perusahaan BUMD, namun sudah menjadi BUMD baru dengan penyertaan modal baru dan dibentuk dengan suatu Perda baru.  Kalimat pasal 8 Raperda yakni “Modal Usaha untuk anak perusahaan ditentukan:  a. untuk pengelolaan Participating Interest 10 persen dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun melalui skema kerja sama antara PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau skema kerja sama dengan BUMD lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Jauh berbeda dengan yang disebutkan dalam naskah akademik halaman 10 persen yakni Modal Usaha untuk anak perusahaan ditentukan untuk 1) pengelolaan Participating Interest 10 persen dapat berasal dari Perseroda, melalui skema Kerjasama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau skema kerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mohon penjelasan," ujar Puguh  

Baca Juga : Kuota Haji Kota Batu Bertambah Jadi 173 Jemaah

Ketujuh, masih berkaitan dengan anak usaha perusahaan, sebagaimana yang tertera dalam Bab VII pasal 9 ayat (1) , Fraksi PKS mempertanyakan mengapa pembahasan anak perusahaan ini tidak dimasukkan bagian awal Raperda yakni pada BAB 1 Raperda misalnya memasukkannya pada ayat baru di pasal 3 Raperda. 

Di mana penyebutan pada pasal 9 ayat (1) Raperda yakni PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) merupakan perusahaan induk (holding company) dapat membentuk anak perusahaan yang mengelola Participating Interest 10 persen dan/atau usaha lainnya. 

"Mirip dengan Perda nomor 9 tahun 2015 sebagaimana telah dirubah menjadi Perda Nomor 2 tahun 2018 yang memasukkan pasal serupa pada Bab I pasal 3 ayat (1) bukan pada pasal ketentuan lain-lain. Penyusunan pasal tentang anak perusahaan, pada raperda ini  kurang tepat jika diletakkan dalam Bab Ketentuan Lain-Lain Raperda. Fraksi menyarankan untuk dilakukan perbaikan dalam pembahasan Raperda secara mendalam, apakah memasukkannya ke dalam pasal di  Bab I  atau di Bab tersendiri, agar penyusunan Perda berlangsung sistematis, urut dan kuat, mohon penjelasan," beber Puguh. 

Kedelapan, berkaitan dengan kinerja anak perusahaan BUMD,  fraksi PKS meminta penjelasan rincian efektifitas usaha dan kinerja keuangan dari anak usaha Perusahaan sebelum Raperda ini dibahas (2019-2024). Yakni dari sembilan anak perusahaan yakni PT Petrogas Wira Jatim, PT Petrogas Jatim Utama Cendana, PT Petrogas Pantai Madura, PT Delta Artha Bahari Nusantara, PT Petrogas Jatim Sumekar, PT Petrogas Jatim Sampang Energi, PT Petrogas Jatim Adipodai, PT Jatim Energy Sevices, dan PT Petrogas Jatim Mineral.

"Hal ini penting untuk menentukan strategi apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan terkait anak perusahaan, diversifikasi usaha dan kerjasama usaha dengan pihak lain yang melibatkan anak perusahaan. Bahkan apabila ada anak perusahan yang sudah tidak efektif, fraksi merekomendasikan untuk dilakukan peleburan atau pembubaran. Mohon penjelasan," ungkap Puguh. 

Kesembilan, berkaitan dengan optimalisasi usaha di bidang jasa pelabuhan dalam rangka mendukung penguatan Jawa Timur sebagai provinsi maritim yang memiliki akses pelabuhan, garis pantai yang panjang dan gugusan kepulauan, Fraksi PKS menanyakan proyeksi usaha dari BUMD PT Jatim Petrogas Utama ini  ke depannya, selain yang dilakukan anak perusahaan PT DABN sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). 

"Termasuk dalam upaya menggandeng dengan Otoritas Pelabuhan (OP) selain yang ada di Gresik dan Probolinggo, mohon penjelasan," tutur Puguh. 

Kesepuluh, berkaitan dengan tingkat kesehatan BUMD PT Petrogas Jatim Utama, Fraksi PKS memberi apresiasi atas pencapaian katagori AA pada kinerja tahun buku 2023. Namun demikian perlu untuk dijelaskan aspek kesehatan perusahaan ini. 

"Karena belum memberikan trend kenaikan laba  dan deviden perusahaan ke APBD Jawa Timur. Lalu apakah jaminan dengan perubahan bentuk hukum dari PT Petrogas Jatim Utama menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) ini akan meningkatkan laba dan deviden perusahaan dalam jangka menengah lima tahun ke depan, mohon penjelasan," kata Puguh. 

Lebih lanjut, pada omentum pengajuan dan pembahasan Raperda Provinsi Jatim tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama diharapkan tidak hanya sekadar perubahan nama,  tetapi pembenahan dan penataan kelembagaan serta sumber daya manusia yang kredibel dan profesional untuk menjadikan PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) lebih perform sebagai penerima dan pengelola Participating Interest 10 persen. 

"Dalam menjalankan core business nya yang utama, yakni mengelola sumber-sumber minyak dan gas yang ada di wilayah Jawa Timur dengan menjunjung tinggi prinsip ramah lingkungan secara berkelanjutan. Kekayaan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas sudah selayaknya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Jawa Timur," pungkas Puguh.


Topik

Pemerintahan pks dpr jatim petrogas jatim utama ranperda petrogas jatim utama puguh wiji pamungkas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana