free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pelantikan Wali Kota Batu Terpilih Terancam Ditunda

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Jan - 2025, 21:20

Placeholder
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu terpilih pada Pilkada serentak 2024 kembali ditunda. Pelantikan yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025, dijadwalkan ulang antara tanggal 18-20 Februari 2025 mendatang.

Diketahui sebelumnya Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI telah menggelar rapat kerja dan rapat dengar pada Rabu (22/1/2025) lalu. Hasilnya, kepala daerah terpilih yang tak bersengketa akan dilantik 6 Februari mendatang di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga : Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari, Ini Alasannya!

Namun, perubahan jadwal pembacaan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa membuat jadwal pelantikan mendapatkan penyesuaian. Penjadwalan ulang itu berdasarkan arahan dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut akan membicarakan kembali jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

"Penyebabnya karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal lebih awal, yakni tanggal 5 Februari. Maka pelantikan akan menunggu hasil putusan itu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu Heru Joko Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025 lalu, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk sengketa pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi. Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan. 

"Sebelumnya, pelantikan terpecah dua antara sengketa dan tidak, setelah putusan dismissal ini rencananya akan disatukan jadwal pelantikannya," terangnya.

Baca Juga : Pemkot Batu Bakal Merger 9 SDN Tahun Ini

Heru menambahkan, keputusan jadwal pelantikan akan keluar setelah pembacaan putusan dismissal. Hal lain yang mendasari mundurnya jadwal pelantikan adalah adanya efisiensi anggaran. Pelantikan yang tidak dilakukan terpisah antara yang sengketa dan tidak, dinilai akan menghemat biaya.

"Pelantikannya yang langsung digelar di IKN, maka kemungkinan kebutuhan biaya akan ditekan," imbuh Heru.


Topik

Politik Pelantikan Kepala Daerah kepala daerah dismissal Sengketa Pilkada Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni