free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Gugatan Bambang-Bayu ke MK Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

17 - Jan - 2025, 20:22

Placeholder
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES -  Gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Blitar Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro dalam sengketa hasil Pilkada Blitar 2024 dinilai tidak memiliki legal standing. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar Arya Bimantara dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025).

Arya menjelaskan bahwa gugatan tersebut melampaui ambang batas selisih suara yang diatur dalam perundang-undangan. “Ambang batas untuk Kota Blitar seharusnya 2 persen. Sementara, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 6,57 persen,” kata Arya di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan, dengan demikian, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.

Baca Juga : Dewan Minta Pemkot Malang Lebih Mencermati Izin Tempat Hiburan

Selain itu, Arya mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan Bambang-Bayu juga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Menurut dia, Surat Keputusan (SK) KPU Kota Blitar Nomor 666 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara diterbitkan pada Rabu 4 Desember 2024. Namun, gugatan baru diajukan pada Minggu, 8 Desember 2024.

“Dengan tenggang waktu yang hanya tiga hari sejak SK diterbitkan, gugatan ini jelas sudah melampaui batas waktu yang ditentukan,” ujar Arya. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai tenggang waktu merupakan aturan wajib yang tidak bisa diabaikan.

Menariknya, dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Bambang-Bayu, Hendi Priono, juga mengakui bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal. “Secara formil, memang tidak memenuhi syarat. Di daerah pemilihan kami, selisih suara seharusnya maksimal 2 persen, tetapi di sini melebihi angka itu,” ungkap Hendi.

Pengakuan ini sejalan dengan pendapat Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang menyebut bahwa gugatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Jika merujuk pada Pasal 158, maka gugatan ini memang tidak memenuhi syarat,” kata Saldi dalam sidang.

Sidang ini menjadi babak penting dalam menentukan masa depan politik Blitar. Jika gugatan Bambang-Bayu gugur, pasangan Mas Ibin dan Mbak Elim, yang meraih kemenangan dengan selisih suara signifikan, akan melenggang mulus menuju kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2025–2029.

Baca Juga : Profil Baskara Mahendra, Suami yang Digugat Cerai Sherina Munaf

Namun, polemik ini juga membuka ruang diskusi lebih luas terkait efektivitas mekanisme hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Arya menegaskan bahwa KPU Kota Blitar telah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Kami percaya, Mahkamah Konstitusi akan melihat fakta ini secara objektif dan adil,” pungkasnya.

Sementara itu, masyarakat Blitar terus menunggu keputusan akhir MK yang dijadwalkan pekan depan. Hasil sidang ini tidak hanya menjadi penentu sah atau tidaknya gugatan Bambang-Bayu, tetapi juga menjadi cerminan konsistensi penerapan hukum dalam proses demokrasi di Indonesia.


Topik

Politik Pilkada Kota Blitar Kota Blitar gugatan ke MK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy