free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari, Ini Alasannya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Jan - 2025, 20:36

Placeholder
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: YouTube Kemendagri)

JATIMTIMES - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengalami penundaan dari jadwal yang direncanakan sebelumnya. 

Tito menjelaskan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan pelantikan kepala daerah yang perkaranya selesai melalui putusan sela (dismissal) di MK. 

Baca Juga : Beri Perhatian Serius, Pemkot Malang Fasilitasi Ekspor Produk UMKM

"Karena pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan yang memiliki putusan dismissal, maka otomatis pelantikan yang seharusnya dilaksanakan pada 6 Februari dibatalkan. Kami akan segera menggelar pelantikan dalam skala yang lebih besar," ujar Tito seperti dilansir Antara, Jumat (31/1/2025). 

Namun demikian, Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan baru tersebut. Pemerintah masih akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2) untuk membahas jadwal pelantikan lebih lanjut. 

Tito menambahkan bahwa percepatan putusan dismissal dari MK menjadi salah satu alasan di balik perubahan jadwal ini. Presiden Prabowo Subianto, kata Tito, menginginkan pelaksanaan pelantikan dilakukan secara efisien. 

"Presiden berpendapat bahwa jika jarak waktunya tidak terlalu jauh, lebih baik pelantikan kepala daerah nonsengketa dan yang berstatus dismissal digelar bersamaan demi efisiensi," terangnya. 

Awalnya, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Sementara itu, MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi tanggal 4 dan 5 Februari 2025 dari jadwal semula yang direncanakan pada 11 hingga 13 Februari 2025. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut menanggapi perubahan ini. Ia menjelaskan bahwa DPR telah menerima informasi dari MK terkait percepatan putusan dismissal sengketa pilkada. 

Baca Juga : Pemkot Batu Bakal Merger 9 SDN Tahun Ini

"Mahkamah Konstitusi akan lebih cepat memutuskan apakah sengketa-sengketa yang ada akan dilanjut atau tidak. Keputusannya kemungkinan keluar pada tanggal 4 atau 5 Februari," ujarnya. 

Dasco menilai bahwa menunda jadwal pelantikan justru memberikan manfaat karena memungkinkan pelantikan dalam jumlah yang lebih besar sekaligus. 

"Kami berpikir, bersama dengan pemerintah, mungkin lebih baik menunggu keputusan dari MK. Dengan begitu, kepala daerah yang dilantik bisa lebih banyak dibandingkan rencana awal," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu. 

Menurutnya, pemerintah dan KPU sedang menghitung waktu pelantikan yang tepat jika MK memberikan putusan pada 4 atau 5 Februari. "Tapi yang jelas pelantikan tetap akan berlangsung pada Februari," pungkas Dasco.


Topik

Pemerintahan Pelantikan Kepala Daerah kepala daerah dismissal Sengketa Pilkada



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni