JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang semakin bersemangat untuk mengurai permasalahan persampahan yang masih muncul di tingkat masyarakat, seperti pembuangan sampah liar. Semangat itu muncul usai Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memuji pengelolaan sampah di TPA Supit Urang.
Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan pengelolaan persampahan sampai saat ini, sesuai harapan Menteri PU agar persentasenya ditingkatkan. Sebagai informasi, volume sampah sampai saat ini di Kota Malang mampu menghasilkan 780 ton per hari dan 560 ton masuk ke TPA setiap harinya. Akan tetapi, saat ini DLH Kota Malang baru melakukan upaya pengelolaan sampah di TPA hanya 50 ton per hari atau masih 10 persen.
Baca Juga : Menteri PU Minta Stadion Kanjuruhan Tak Dibandingkan Secara Nominal: Ada Sejarah yang Harus Dijaga
Pada tahun 2025, melalui program LSDP yang masih berproses, Rahman berharap pengelolaan sampah bisa meningkat lagi. Jika 2026 nanti DLH Kota Malang bisa mengelola sampah sebesar 250 ton dengan LSDP, maka sudah lebih dari 50 persen sampah yang bisa dikelola di TPA Supit Urang. Rahman mengaku pada tahun 2025 ini, terdapat anggaran yang disematkan untuk DLH Kota Malang. Yakni untuk penguraian persampahan di pos landfill.
“Ini mudah-mudahan juga nanti akan bisa membantu di Kota Malang dalam penambahan retribusi dari pengolahan persampahan,” kata Rahman.
Dijelaskan Rahman, 27,2 persen sampah sudah dikelola DLH Kota Malang termasuk didalamnya ada sorting dan komposting. Selain itu, beberapa pengolahan yang nantinya akan dicantumkan dalam pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pengolahan sampah, sebagai penambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Kemarin sudah tercatat beberapa retribusi dari kami selain tentunya dari retribusi sampah sendiri, yakni retribusi sampah pilah. Kedepannya akan kami masukkan dalam Perda yakni retribusi penjualan kompos dan lain sebagainya,” beber Rahman.
Baca Juga : Dipuji Menteri PU, Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan Terlecut Kembangkan TPA Supit Urang
“Dulunya kami masih terganjal aturan sehingga produk sampah berupa kompos sifatnya hanya dibagikan ke masyarakat, belum dijual,” imbuh Rahman.