free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Oknum Pengacara di Kota Malang Dilaporkan Dugaan Penggelapan Uang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Jan - 2025, 18:41

Placeholder
Otje Suan Dito (kanan) saat memberikan informasi ihwal oknum pengacara yang menggelapkan uangnya (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Oknum pengacara berinisial VA dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 590 juta. VA dilaporkan korbannya yakni Otje Suan Dito. 

Kronologi bermula saat Otje Suan Dito mempercayakan VA sebagai kuasa hukumnya sejak Juli 2023. Saat itu, Otje mempercayakan VA sebagai kuasa hukum untuk menangani sebuah perkara.

Baca Juga : Rekaman CCTV Turut Jadi Bukti, Polisi Duga Bayi Dibuang Usai Perawatan

Akan tetapi, berjalan satu tahun, Otje tidak menemukan perkembangan pada kasus yang ditangani VA. Bahkan, Otje tidak mendapatkan laporan terkait perkembangan kasus yang ditangani VA. 

“Saya percaya kepada VA karena sudah dua tahun menjadi pengacara saya. Saya sudah menyerahkan uang Rp 590 juta untuk mengurus perkara ini, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya merasa sangat dirugikan,” ujar kakek 65 tahun itu. 

Ketika Otje menanyakan progres penanganan perkara, VA mengaku justru mengajukan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Otje. 

Dari situ, Otje menanyakan dana yang telah diberikan kepada VA untuk menyelesaikan perkara yang dialaminya. Namun, Otje juga telah menemukan. 

Selain itu, ia mempertanyakan dana yang telah diserahkan, tetapi ada yang mendapat bukti ada yang tidak ada bukti penerimaan resmi dari VA.

Penasihat Hukum Otje Suan Dito, Husain Tarang menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan. Bahkan, pihaknya telah membuat laporan polisi, sesuai permintaan kliennya. 

“Kami telah membuat laporan di Polresta Malang Kota terkait dugaan aksi tersebut 16 Januari 2025 lalu. Klien kami telah mengalami kerugian besar, dan kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” kata Husain Tarang didampingi konsultan hukum Otje, H Surjono. 

Menurut Husain, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi. Karena dapat merusak citra profesi pengacara. 

Baca Juga : Pahlawan Kebersihan Kota Malang, Dirikan Pos Pantau dan Cegah Warga Buang Sampah di Jembatan Gadang

“Kami ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan kepercayaan dalam profesi hukum. Kami berharap kepolisian dapat mengusut kasus ini dengan serius,” ungkap Husain. 

Menanggapi laporan yang dilayangkan pihak Otje Suan Dito, VA mengaku pihaknya akan meluruskan fakta yang ada. Menurutnya, banyak informasi terbalik pada kasus tersebut. 

“Saya akan terus menerus meluruskan info- info yang miring. Karena banyak omongan yang terbalik,” ucap VA. 

Dijelaskan VA, Otje memberikan uang operasional untuk perkara yang ditangani. Menurutnya, uang yang diberikan Suandito merupakan uang operasional untuk perkara yang ditangani. Bahkan, VA mengaku Otje memiliki tanggungan sebesar Rp 1 miliar untuk jasa profesional penanganan perkara dan belum dibayarkan. “Makanya saya akan terus memperjuangkan hak- hak saya,” kata VA. 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto membenarkan bahwa laporan perkara ini sudah masuk. “Laporannya sudah masuk. Ini sedang kami dalami,” tandas Yudi. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Oknum Pengacara pengacara Kota Malang Polresta Malang Kota Otje Suan Dito



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni