JATIMTIMES - Penyelidikan dan penyidikan kecelakaan beruntun melibatkan bus pariwisata yang menewaskan empat korban di Kota Batu, Rabu (8/1/2025) berlanjut. Setelah sopir bus maut, Pemilik perusahaan otobus (PO) Sakhindra Cemerlang Wisata yang menaungi bus pariwisata Sakhindra Trans ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur PO sekaligus pemilik langsung PT Sakhindra Cemerlang Wisata berinisial RW sebelumnya ikut diperiksa untuk melengkapi berkas kecelakaan bus yang menabrak 16 kendaraan dengan 14 korban itu.
Baca Juga : Banyak Laka Bus di Kota Batu, Disparta Sebut Kunjungan Wisata Tak Mengalami Penurunan
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan, penetapan tersangka kedua setelah dilakukan pendalaman alat bukti dan keterangan saksi yang diperiksa.
Sebelumnya, sopir bus berinisial MAS (46) ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu karena dianggap bertanggung jawab atas kesengajaan mengemudikan bus tak laik jalan dan dalam kondisi mengalami kendala pengereman.
"Tersangka diawali pengemudi MAS warga Bekasi. Tadi malam kami menetapkan tersangka inisial RW, 33 tahun warga asal Denpasar Bali, yakni pemilik kendaraan Bus Hino DK 7942 GB," ujar Andi dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).
Ia patut diduga melanggar pasal 315 ayat 1 junto 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-undang nomor 22 2009 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP. Yakni tentang kesengajaan mengoperasikan kendaraan tak laik jalan.
"Jadi yang utama adanya unsur kesengajaan dalam hal pengoprasionalan kendaraan bus yang tidak dilakukan perawatan dengan baik, serta tidak dilakukan pengujian KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini Dishub (Dinas Perhubungan)," jelasnya.
Tersangka RW diancam pidana dengan maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp24 juta. Barang bukti yang ikut diamankan di antaranya kendaraan Bus Hino, 6 kendaraan roda 4, 6 kendaraan roda 2, lalu 2 unit handphone milik MAS dan RW, surat hasil pengecekan bus, serta akte pendirian PT Sakhindra Cemerlang wisata.
Ancaman hukuman tersebut sama dengan tersangka sebelumnya MAS. Dalam fakta lain yang ditemukan, lanjut Andi, bus maut tersebut tak mengantongi izin trayek, aktivitas PO Bus dinyatakan tanpa izin.
"Ketiga bus lain yang tidak terlibat laka dikembalikan setelah perbaikan, lalu dinyatakan layak fungsi oleh Dinas Perhubungan," imbuhnya.