free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Baznas Minta Bupati Sanusi Terbitkan Edaran untuk ASN agar Salurkan Zakat Fitrah ke Baznas

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

31 - Jan - 2025, 11:32

Placeholder
Ketua Baznas Kabupaten Malang KH Khoirul Hafidz Fanani saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (30/1/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Malang akan meminta kepada Bupati Malang HM. Sanusi untuk menerbitkan surat edaran agar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Malang. 

Hal itu disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Malang KH Khoirul Hafidz Fanani. Pria yang akrab disapa Gus Hafidz ini mengatakan bahwa  pengumpulan zakat firah ini memang dari tahun lalu masih belum bisa maksimal. Oleh karena itu,  tahun 2025 ini, pihaknya masih belum bisa menargetkan potensi perolehan zakat fitrah di Baznas Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Wacana Dana ZIS untuk Bantu Makan Bergizi Gratis, Baznas Kabupaten Malang: Nggak Masalah

"Zakat fitrah belum bisa menargetkan. Kita akan matur ke Pak Bupati  (agar) Pak Bupati mengeluarkan edaran untuk seluruh ASN agar zakat fitrah melaluo Baznas walaupun tahun-tahun yang lalu masih belum maksimal," ungkapnya. 

Menurut Gus Hafidz, permintaan tersebut dilakukan agar perolehan zakat fitrah di Baznas Kabupaten Malang bisa lebih maksimal dan kaum duafa yang menerima manfaat dari zakat fitrah tersebut juga bisa semakin banyak. 

Mulai tahun 2024 lalu, Baznas Kabupaten Malang telah menerapkan penerimaan zakat fitrah melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Dengan begitu, penerimaan serta penyaluran zakat fitrah akan lebih mudah kepada kaum duafa. 

"Zakat fitrah tunai pakai QRIS. Mulai tahun kemarin sudah pakai QRIS. Kita nerimanya uang dan dibaginya dengan uang. Itu ada satu pendapat yang membolehkan untuk zakat fitrah pakai uang," ujar Gus Hafidz. 

Baca Juga : Bulan Rajab 2025 Berakhir, Hari ini Masuk 1 Syaban 1446 H

Pada  2024 lalu,  zakat fitrah menggunakan uang ditetapkan sebesar Rp 45 ribu. Sedangkan  tahun 2025 ini masih belum ditetapkan besaran uang untuk zakat fitrah. "Tahun kemarin Rp 45 ribu, tahun ini belum kita hitung. Tapi memang kalau pakai uang, ukurannya lebih tinggi daripada beras," kata Gus Hafidz. 

Lebih lanjut, meskipun zakat fitrah menggunakan uang tunai,  menurut Gus Hafidz, yang lebih bagus zakat fitrah menggunakan beras. Tetapi l pendistribusiannya terlalu berat. Oleh karena itu, Baznas Kabupaten Malang memberikan pilihan untuk menunaikan zakat fitrah menggunakan pembayaran uang melalui QRIS yang telah ditetapkan.


Topik

Pemerintahan Baznas Kabupaten Malang zakat fitrah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy