JATIMTIMES – Maraknya aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) di kawasan wilayah lahar (KWL) Blitar memicu reaksi keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam terhadap eksploitasi yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat itu.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua PC PMII Blitar Muhammad Thoha Ma’ruf. Dia mengungkapkan bahwa organisasi mahasiswa ini telah menemukan indikasi pelanggaran dalam aktivitas tambang di sejumlah titik.
Baca Juga : Bulan Rajab 2025 Berakhir, Hari ini Masuk 1 Syaban 1446 H
“Blitar dilewati sungai-sungai yang menjadi aliran lahar Gunung Kelud, seperti Kali Putih dan Kali Bladak. Jika pertambangan ini dibiarkan tanpa regulasi yang ketat, dampaknya bisa lebih banyak mudarat daripada manfaat,” ujar Thoha.
Dia juga menyoroti potensi bencana yang bisa ditimbulkan dari eksploitasi tambang yang tidak terkendali. Menurut Thoha, selain menyebabkan tanah longsor, aktivitas ini juga berisiko merusak sawah petani, menghancurkan jalan, serta meningkatkan polusi udara.
Tak hanya soal lingkungan. Thoha menegaskan bahwa keselamatan warga juga terancam. Ia mengingatkan bahwa sudah ada korban jiwa di lokasi pertambangan. “Jangan sampai ada nyawa lagi yang melayang hanya karena lemahnya pengawasan,” tandasnya.
Kapolres Blitar: Regulasi Harus Diperhatikan
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menanggapi desakan tersebut dengan sikap terbuka. Dikonfirmasi pada Jumat (31/1/2025), ia menyatakan bahwa kepolisian siap bertindak jika ditemukan pelanggaran.
“Kami sangat berterima kasih atas masukan adik-adik mahasiswa. Ini menandakan bahwa kepedulian terhadap Kabupaten Blitar sangat tinggi dan perlu diapresiasi,” ujarnya.
Meski baru menjabat sebagai kapolres Blitar, AKBP Arif menegaskan bahwa persoalan pertambangan ini sudah masuk dalam radar pengawasannya. Pihaknya kini tengah mendalami berbagai aspek terkait regulasi eksploitasi tambang di Blitar.
“Masalah ini harus dikaji dengan hati-hati, terutama terkait aturan hukumnya. Kami tetap berharap adanya masukan informasi dari masyarakat untuk mendukung langkah penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ada aktivitas pertambangan yang melanggar aturan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. “Kalau ternyata tidak sesuai aturan, kami pastikan akan ditindak,” tegas lulusan Akpol 2005 itu.
Baca Juga : Rayakan Imlek, Graha Bangunan Hadirkan Lucky Dip Berhadiah Langsung
Desakan untuk Pengawasan Lebih Ketat
PMII Blitar tidak hanya meminta penindakan, tetapi juga mendesak agar pengawasan pertambangan diperketat. Menurut Thoha, patroli rutin dan inspeksi di wilayah pertambangan harus menjadi prioritas agar pelanggaran bisa dicegah sejak awal.
“Selama ini banyak tambang yang beroperasi dengan sistem serampangan. Jika pengawasan lemah, bukan hanya lingkungan yang dirugikan, tapi masyarakat juga yang menanggung akibatnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dominasi perusahaan dari luar Blitar dalam bisnis pertambangan sirtu di daerah ini. Menurut Thoha, masyarakat setempat justru lebih banyak mendapatkan dampak buruk ketimbang manfaat ekonomi dari aktivitas ini.
“Jangan sampai kita hanya dijadikan lumbung material bagi daerah lain, sementara kerusakannya harus kita tanggung sendiri,” tegasnya.
PMII Blitar memastikan akan terus mengawal isu ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari APH, mereka mengancam akan turun ke jalan untuk menuntut komitmen nyata dalam menegakkan aturan pertambangan di Blitar.