JATIMTIMES - Seorang pembawa senjata tajam (sajam) diamankan polisi setelah dilaporkan warga. Polsek Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung telah mengamankan seseorang yang diketahui membawa sajam dan merusak barang.
Dalam keterangannya, Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto menyampaikan pelaku berinisial S (40) warga Desa Dlodo, Kecamatan Pucanglaban. Peristiwa itu sebenarnya terjadi sudah cukup lama atau tepatnya pada hari Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga : Angin Kencang, Pohon di Jalan Raya Bandung-Durenan Tumbang
TKP-nya berada di Desa Manding, Kecamatan Pucanglaban dan pada waktu itu S yang statusnya terlapor datang di rumah pelapor dalam keadaan sehabis minum-minuman keras. "Pelapor bertanya kepada terlapor dari mana dan dijawab terlapor dari Tanggunggunung. Setelah itu terlapor bertanya kepada pelapor apakah kayu glugunya jadi digergaji dan dijawab oleh pelapor akan digergaji kalau gergajinya sudah selesai diperbaiki," kata Nanang, Kamis (30/1/2025).
Disaat bersamaan, istri pelapor bertanya kepada terlapor tentang tanggungan uang dengan jumlahnya. "Istrinya tanya, masih berapa (tanggungan uang) dan dijawab oleh terlapor kalau tidak perlu membahas masalah tanggungan uang. Kemudian terlapor marah-marah kepada pelapor dan akan membacok pelapor," ungkapnya.
Situasi rupanya berlanjut, S kemudian pergi ke rumah orang tuanya dan kembali lagi ke rumah pelapor dengan membawa senjata tajam berupa sabit sambil mengacungkannya ke arah pelapor.
"Ketika posisi dekat terlapor mengayunkan sabit yang dibawa dengan menggunakan tangan kanan dan ditangkis oleh pelapor mengenai pintu," terangnya.
Baca Juga : Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Hutan Jombang Terungkap
Atas peristiwa yang dialami, pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Pucanglaban dan ditindaklanjuti. Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951 Sub pasal 406 Ayat (1) KUH Pidana.