JATIMTIMES - Perkebunan Nusantara yang sebelumnya terbagi menjadi 14 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kini telah memutuskan untuk menggabungkan semua perusahaan menjadi tiga koorporasi atau sub holding yakni Sinergi Gula Nusantara atau SugarCo, PalmCo dan SupportingCo.
Langkah yang merupakan bagian dari transformasi menyeluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan ini ternyata berdampak hebat pada kesejahteraan ribuan pekerjanya. Mereka merasa nasibnya digantung alias tidak jelas, bahkan tidak ada kejelasan soal pesangon.
Baca Juga : Laka Maut Batu: Izin Angkutan Bus Pariwisata Diduga Kadaluwarsa 2020
Fitroh Hariyadi, Kuasa Hukum Aliansi Serikat Buruh Independen Indonesia (ASBII) menjelaskan penggabungan seluruh pabrik Gula menjadi PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau SugarCo yang berfokus pada Off Farm atau produksi di dalam pabrik, sedangkan On Farm atau tanaman dan lahan dikelola oleh SupportingCo.
"Dengan dipisahkan seperti itu, maka karyawan juga ikut terpisah ada yang On Farm ada yang Off Farm, saat dipisahkan seperti ini tentunya yang harusnya ikut kedua-duanya akhirnya berada di grey area (nasib tidak jelas-red)," ujar Fitroh, Kamis (09/01/2025).
Fitroh mencontohkan, jika sebelumnya pengelolaan lahan dengan cara sewa kemudian tidak sewa akhirnya karyawannya tereliminasi dan tidak diperpanjang kontraknya, termasuk beberapa pekerja di lahan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Di Kabupaten Situbondo sendiri, jelas Fitroh ada ratusan pekerja yang terdampak, bahkan karyawan tetap pun ikut terdampak dan masuk dalam wilayah abu-abu.
"Tidak hanya yang kontrak, yang karyawan tetap juga ada di grey area yaitu penugasan, dulunya pemegang saham PT SGN adalah PTPN XI termasuk kami ditugaskan di PTPN XI sampai 2025 setelah menjadi SupportingCo, PTPN XI sudah tidak ada, lantas setelah 2025 nasibnya bagaimana tidak ada kejelasan hingga saat ini," ungkap Fitroh.
Bahkan kata Fitroh, banyak pekerja yang sebelumnya dijamin oleh asuransi hingga pensiun pencairan pesangonnya pun tidak jelas begitu juga klaim asuransi hari tuanya.
"Nasib para pekerja dan karyawan yang puluhan tahun mengabdi akhirnya terkatung-katung tidak jelas. Bahkan tidak sedikit karyawan yang tidak diperpanjang kontraknya,PHK tidak mendapatkan pesangon, maupun Tabungan Asuransi Pesangon (TAP) hingga hari ini," jelasnya.
Saat ini kata Fitroh, kuncinya ada di PT SGN atau SugarCo tentang nasib para karyawan pabrik gula. Sebab Fitroh mengaku jika pihak PTPN XI dan PTPN III sudah ok jika karyawan penugasan di SGN tapi dari pihak SGN tidak mengeluarkan surat keputusan.
"Ini hanya menunggu keputusan SGN, sampai saat ini belum ada SK, padahal PTPN XI dan III sudah ok. Kejelasan ini yang para pekerja tunggu," tegasnya.
Baca Juga : Dua Laka Maut Bus Study Tour di Awal Tahun 2024 dan 2025
Fitroh berharap pemerintah pusat bisa memberikan solusi konkret untuk nasib ribuan pekerja dan ex pekerja pabrik gula se Indonesia. Sebab tidak hanya di Kabupaten Situbondo yang terdampak, bahkan menurutnya di PG Jatiroto pun terdapat ratusan karyawan non tetap tidak dikontrak lagi baik oleh SGN maupun Supporting CO jadi nasibnya juga tidak jelas.
"Ribuan pekerja tetap dan non tetap nasibnya digantung oleh SGN. Yang pekerja minta adalah kejelasan atas haknya untuk bekerja baik di SugarCo maupun SupportingCo dan menerima hasil mereka bekerja selama puluhan tahun hingga pensiun. Harapannya pemerintah pusat bisa menangani dan memberikan solusi untuk permasalahan ini," harapnya.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda menyampaikan, adanya spin off terhadap PTPN XI ke PT SGN menimbulkan permasalahan internal di Pabrik Gula Panji (PG Panji) yang masih belum teratasi.
"Pada intinya ketika penyusunan tenaga kerja dampak dari spin off PTPN XI ke PT SGN aliansi buruh ini tidak dilibatkan. Dampaknya ada sekitar 54 buruh Pabrik Gula Panji yang nasibnya tidak jelas," ujarnya.
Lebih lanjut, Legislator Partai Demokrat ini mengatakan, puluhan buruh PG Panji tersebut berharap anggota dewan bisa memfasilitasi permasalahan yang terjadi dengan menggelar hearing dengan pihak-pihak terkait.
"Memang kami belum menjadwalkan hearing ini, tetapi secara persuasif kami sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke dinas ketenagakerjaan, agar bagaimana dinas ketenagakerjaan juga bisa mengambil langkah persuasif sambil menunggu jadwal hearing Komisi IV," tegasnya.