free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wacana Dana ZIS untuk Bantu Makan Bergizi Gratis, Baznas Kabupaten Malang: Nggak Masalah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Jan - 2025, 11:14

Placeholder
Ilustrasi menu program makan bergizi gratis yang diberikan SPPG Lanud Abdul Rachman Saleh kepada siswa di SDN 1 Tamanharjo Singosari, Kabupaten Malang, Senin (6/1/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Malang memberikan tanggapannya terkait dengan wacana penggunaan dana zakat, infaq dan shadaqah atau ZIS untuk membantu kelancaran program makan bergizi gratis. 

Ketua Baznas Kabupaten Malang KH. Khoirul Hafidz Fanani mengaku tidak mempermasalahkan penggunaan dana yang dikelola Baznas untuk membantu kelancaran program makan bergizi gratis. "Nggak masalah (penggunaan dana di Baznas untuk membantu program makan bergizi gratis), kalau itu menjadi sebuah kebijakan," ungkap pria yang akrab disapa Gus Hafidz kepada JatimTIMES.

Baca Juga : Bulan Rajab 2025 Berakhir, Hari ini Masuk 1 Syaban 1446 H

Meskipun dirinya tidak mempermasalahkan penggunaan dana yang dikelola oleh Baznas untuk membantu kelancaran program makan bergizi gratis, Ghs Hafidz mengaku wacana tersebut masih menuai pro kontra di kalangan para ulama. 

Pasalnya, penggunaan dana zakat, infaq dan shadaqah yang dikelola oleh Baznas terdapat aturan-aturan yang mengikat secara syariat. Gus Hafidz menyebut, banyak ulama tidak sepakat jika dana zakat digunakan untuk membantu kelancaran program makan bergizi gratis. 

"Karena zakat kan untuk orang miskin, untuk delapan asnaf sesuai yang ada di dalam Al-Qur'an. Dikhawatirkan nanti yang mendapatkan makan bergizi gratis itu tidak masuk kategori fakir miskin," jelas Gus Hafidz. 

Tetapi, Gus Hafidz menyebut  dalam membantu kelancaran program makan bergizi gratis harus menggunakan dana infaq dan tidak boleh menggunakan dana zakat. 

"Kalau dana infaq itu nggak papa, untuk kemaslahatan boleh. Jadi andaikan melalui Baznas asalkan hanya dari dana infaq nggak masalah. Tetapi kalau dari dana zakat itu perlu dikaji kembali. Dana zakat hanya khusus delapan asnaf di Al-Qur'an itu, terutama fakir miskin," beber Gus Hafidz  

Karena terdapat tiga prinsip yang dijalankan oleh Baznas Kabupaten Malang dalam mengelola dana zakat, infaq dan shadaqah. Yakni aman syar'i atau dijalankan sesuai dengan syariat Islam. Kemudian aman regulasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, lalu aman NKRI.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa untuk perolehan capaian dana zakat, infaq dan shadaqah yang terkumpul di Baznas Kabupaten Malang, sebanyak 7 persen berasal dari dana zakat dan 30 persen berasal dari dana infaq. 

Sementara itu, usul pembiayaan program makan bergizi gratis yang menggunakan dana zakat di Baznas bermula dari usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamuddin pada Selasa (14/1/2025) lalu. 

Baca Juga : Rayakan Imlek, Graha Bangunan Hadirkan Lucky Dip Berhadiah Langsung

Menurut Sultan, DNA dari masyarakat Indonesia yakni dermawan dan saling gotong royong dalam mewujudkan cita-cita mulia bersama. Maka, dirinya menyarankan agar memanfaatkan hal tersebut untuk membantu kelancaran program makan bergizi gratis dari Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Terlebih lagi, potensi perolehan dana zakat, infaq dan shadaqah mencapai Rp 300 triliun per tahun. 

"Contoh bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana. Itu salah satu contoh," ujar Sultan. 

Namun, usulan itu pun ramai disorot oleh banyak pihak. Pasalnya, penggunaan dana zakat harus sesuai dengan syariat Islam. Di mana terdapat delapan orang yang berhak menerima dana zakat. 

Akhirnya, pada Kamis (16/1/2025) lalu, Sultan meluruskan usulannya terkait penggunaan dana zakat untuk membantu kelancaran program makan bergizi gratis. Menurut Sultan, usulan tersebut untuk siswa-siswa di sekolah tertentu yang memenuhi syarat penerima zakat. 

"Kami merekomendasikan agar pembiayaan program MBG yang lakukan dari hasil zakat, infaq, dan shadaqah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat, infaq dan shadaqah. Artinya, tidak semua sekolah dan anak diberi MBG yang bersumber dari zakat, infaq dan shadaqah," tutur sultan.


Topik

Pemerintahan Dana ZIS Baznas Kabupaten Malang makan bergizi gratis



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri