free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

48 Ribu UMKM di Kota Malang Ditargetkan Naik Kelas di 2025

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

30 - Jan - 2025, 19:37

Placeholder
Pelaku UMKM di Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sebanyak 48 ribu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Malang ditargetkan bisa naik kelas pada tahun 2025 ini. Jumlah UMKM tersebut merupakan usaha yang tercatat hingga akhir 2024.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Sri Eko Yuliadi mengatakan sedang melakukan sejumlah persiapan bagi para pelaku UMK. Baik dari mekanisme pelatihan, pengembangan produk, manajemen hingga pemasaran.

Baca Juga : Ditanya Utang, Pria di Tulungagung Malah Datang Bawa Sajam

"Kami sudah melaksanakan pendataan di 2024, dari hasil itu totalnya ada 48 ribu UMKM dan nanti akan kami berikan pelatihan agar bisa naik kelas," ujar Eko.

Berdasarkan data badan pusat statistika (BPS) Kota Malang, ada pertumbuhan cukup pesat pada jumlah UMKM di Kota Malang pada tahun 2024. Di mana pada tahun 2023 lalu, BPS mencatat hanya ada sebanyak 29.059 pelaku UMKM.

Jumlah yang tercatat selama periode 2024 juga meningkat drastis dari data terakhir pada Agustus di tahun yang sama, yakni 21.270 UMKM. Dia menyatakan upaya membawa UMKM naik kelas sebagaimana instruksi langsung yang diberikan oleh Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan. Pelaksanaannya akan dibuat secara bertahap. 

"Sesuai dengan arahan Pak PJ Wali Kota Malang, misalnya ada 100 UMKM naik kelas," imbuh Eko.

Selain itu, Eko mengatakan bahwa di 2024 upaya pembinaan bagi seluruh pelaku usaha. Salah satu dari sisi legalitas UMKM atau yang dikenal dengan nama nomor induk berusaha (NIB) terus digalakkan.

Baca Juga : Dalam Hitungan Detik, Maling Gasak Sepeda Motor di Kota Malang

ia menegaskan jika Kepemilikan NIB menjadi barang wajib bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Baik pelaku usaha yang telah lama beroperasi ataupun yang baru membuka usaha. Beberapa fungsi NIB, seperti tanda daftar berusaha dan identitas usaha.

Setiap pelaku usaha yang telah mengantongi perizinan tersebut akan mendapatkan manfaat, diantaranya percepatan pelayanan izin, mendapatkan fasilitas dan dukungan pemerintah, serta memperoleh perlindungan dari sisi hukum. 

"Semua usaha sudah punya NIB," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan umkm umkm kota malang diskopindag kota malang pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana