JATIMTIMES - Komisi A dan B DPRD Kota Malang menggelar rapat kerja (raker) gabungan yang membahas peredaran miras terkait perizinan dan pajak hiburan, Selasa (14/1/2025).
Raker yang digelar di ruang internal DPRD Kota Malang itu dihadiri oleh semua anggota komisi A dan B serta ketua DPRD.
Hadir pula dalam rapat tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) para kepala dinas Satpol PP, Disnaker PMPTSP ( Penanaman Modal Perijinan Terpadu satu pintu) , BAPEDA dan Diskopindag.
Baca Juga : Penting Bagi yang Mau Beli Rumah, Segini Biaya Urus Sertifikat!
Raker tersebut dipimpin oleh ketua komisi B H. Bayu Rekso Aji. Rapat tersebut membahas terkait penegakkan perijinan minuman keras dan pajak hiburan di Kota Malang.
Dalam pembahasan tersebut pemerintah Kota Malang diminta untuk penegakkan aturan dan juga menerapkan pajak hiburan sesuai ketentuan.
Dinas perizinan mengatakan bahwa minuman keras tidak dilarang tapi dikendalikan diatur dengan perizinan yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) melalui Online Single Submission (OSS).
"Jadi minol itu diatur oleh 2 kementrian: kementrian perdagangan dan kementarian pariwisata," katanya.
"Sedangkan dari Badan Pendapatan Daerah kuncinya ada di pimpinan, dalam hal ini walikota, apabila dalam pengajuan permohonan izin ternyata pimpinan mendiamkan pengajuan atau tidak menanggapi permohonan tersebut selama 1 bulan, maka permohonan tersebut dianggap disetujui." sambungnya.
Hal itu berdasarkan PP Nomor 71/2019 dan Permendagri no 19/2018.
Nah apakah itu juga berlaku terhadap izin penjualan minuman berakhohol?
Bayu mengatakan jika hal itu akan menjadi pembahasan yang mendalam mengingat masih banyak sekali tempat hiburan yang masih menjual miras yang masih belum berizin.
"Tentu jadi pembahasan lebih mendalam. Karena dari hearing bersama dijumpai Masih banyak tempat hiburan malam yang menjual miras , belum berizin dan melanggar aturan," katanya.
"Kedepan harus segera ditertibkan." jelasnya lagi.
Baca Juga : Target Pajak Naik Tajam: Kota Blitar Optimalkan Potensi Daerah
Sementara dari komisi A wakil rakyat yang biasa dipanggil ustaz dewan, dari Fraksi PKS, H. Rokhmad S. Sos. menyampaikan bahwa perda nomor 4 tahun 2020 yang berisi Pengendalian minuman beralkohol dan juga Permendag nomor 20/M--DAG/PER/4/2014 terkait pengendalian minuman beralkohol hendaknya jadi dasar dalam penegakkan aturan utamanya para Satpol-pp dan dinas perizinan.
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf c: PP NO.74/2019 dan pasal 28 Permendag 20/2014 bahwa penjualan minuman keras tidak boleh berdekatan dengan tempat-tempat ibadah , sekolah dan rumah sakit.
"Kepada tokoh masyarakat khususnya para ulama, kyai, ustaz kami ucapkan terimakasih atas kerjasama dalam pengawasan peredaran minuman keras dimasyarakat." ujarnya.
Ia kemudian mengimbau agar menjauhi minuman keras. Hal itu dikarenakan dampak dari minuman keras sangat berbahaya.
"Sebagai insan yang ber pancasila dan beragama mari kita jauhi minuman keras karena dampak nya luar biasa." katanya.
"Ada seorang anak membunuh ibundanya, seorang sopir yg menabrak pejalan kaki, itu akibat pengaruh minuman keras." sambung H. Rokhmad.
Lebih lanjut, Rokhmad meminta agar semua mematuhi semua aturan yang mengatur soal minuman keras.
"Saya selaku ketua pansus Pengendalian dan pengawasan minuman berakhohol meminta semua pihak untuk bersama mematuhi aturan hukum dan meminta Diskopindag untuk segera mengusulkan draf peraturan walikota dari perda nomor 04 tahun 2020," pintanya.
"Dengan saling menjaga keamanan, memupuk persaudaraan serta bersinergi membangun negeri, insyaallah kota Malang terus menjadi kota pendidikan, kota pariwisata dan kota yang bermartabat dan berkelas." tutup Rokhmad.