JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari 2025. Dari ungkap kasus tersebut, polisi turut meringkus 18 orang tersangka.
"Rinciannya, 12 kasus dan 15 tersangka merupakan hasil ungkap Polres Malang. Sementara satu kasus dan tiga tersangka lainnya merupakan hasil ungkap polsek jajaran di Polres Malang," beber Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho saat konferensi pers yang berlangsung di depan lobi Polres Malang, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga : Mitos atau Fakta, Sering Makan Mi Instan Bisa Sebabkan Usus Buntu?
Dari para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 589,55 gram.
"Apabila dikalkulasikan dalam bentuk nominal rupiah, sabu yang telah kami sita ini jumlahnya mencapai Rp 589.550.000," ujar Bayu.
Selain sabu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti jenis obat keras berbahaya (okerbaya). Obat terlarang yang telah disita polisi selama periode Januari 2025 tersebut sebanyak 1.825 butir.
"Jika dikalkulasikan ke nominal rupiah, Okerbaya yang telah kami sita tersebut senilai kurang lebih Rp 4,5 juta," imbuh Bayu.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki berbagai peran dalam keterlibatannya terhadap peredaran narkotika. Mayoritas melangsungkan transaksi narkotika dengan sistem ranjau.
Sistem ranjau sendiri merupakan metode yang digunakan para pelaku dengan meletakkan narkotika ke suatu tempat yang telah disepakati. Setelahnya, barang haram tersebut akan diambil oleh pengedar untuk diedarkan sesuai pesanan. Setelahnya, narkotika yang telah diranjau oleh pengedar tersebut akan diambil oleh pembeli.
Baca Juga : Update Longsor di Pujon: Evakuasi Gunakan Alat Berat, Akses Malang-Kediri Ditutup Sementara
"Diperkirakan hasil ungkap kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 6 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ujar Bayu.
Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka ialah Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan ancamannya beragam mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga paling singkat penjara selama empat tahun.
"Hasil ungkap kasus ini merupakan komitmen kami, kepolisian Polres Malang, untuk menindak tegas, perang terhadap peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Malang," pungkas Bayu.