free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Mutilasi Blitar Jual Mobil Korban, Uangnya Buat Beli Kendaraan Baru

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

28 - Jan - 2025, 16:16

Placeholder
Pelaku dan Korban: Rohmad Tri Hartanto (kiri), tersangka kasus mutilasi, dan Uswatun Khasanah (kanan), korban.

JATIMTIMES Fakta baru terungkap dalam kasus mutilasi yang menggemparkan Blitar. Rohmad Tri Hartanto (32), warga Tulungagung yang menjadi tersangka ternyata menjual mobil milik korban Uswatun Khasanah (29) setelah menghabisinya. Polisi menyatakan kendaraan tersebut dipasarkan melalui media online sebelum akhirnya laku Rp57 juta.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa mobil korban, Suzuki Ertiga, telah berpindah tangan ke seseorang di Kabupaten Sidoarjo. "Hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli mobil baru, yaitu Toyota Vios seharga Rp75 juta," ujarnya, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga : Blitar Bersiap Jadi Percontohan Kota Antikorupsi, KPK Segera Berkunjung

Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan informasi transaksi tersebut. Dua kendaraan—Suzuki Ertiga milik korban dan Toyota Vios yang dibeli tersangka—telah disita sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga menyita Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi AG 1179 TE yang diduga kuat dipakai untuk membuang koper berisi potongan tubuh korban.

Seperti diketahui, Rohmad Tri Hartanto ditangkap pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Sehari kemudian, polisi menggelar konferensi pers untuk mengungkap identitas korban, kronologi kejadian, hingga motif di balik aksi sadis tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan tersangka memiliki hubungan dekat sebelum kejadian. Namun, motif pasti di balik pembunuhan brutal ini masih didalami penyidik.

Polda Jatim menegaskan bahwa Rohmad bakal dijerat dengan pasal berlapis. “Tersangka terancam hukuman maksimal, karena perbuatannya tergolong sadis dan terencana,” kata AKBP Arbaridi Jumhur.

Baca Juga : Awal Tahun, Bank Jatim Raih Penghargaan dalam Ajang IHCBA dan IPRA 2025

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Polisi mengimbau warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas mutilasi ngawi mayat dalam koper pelaku mutilasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana