JATIMTIMES - Pada periode Januari 2025, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari ungkap kasus tersebut, polisi berhasil meringkus tujuh orang tersangka yang mana dua di antaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Pengungkapan tindak pidana curanmor sebanyak enam kasus dengan tersangka berjumlah tujuh orang tersebut, berlangsung pada periode 1 Januari hingga 23 Januari 2025," ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers yang berlangsung di halaman Lobi Utama Polres Malang, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga : Tragedi Mutilasi Ngawi: Korban Dipastikan Ibu Muda dari Blitar
Data kepolisian mengungkapkan, para tersangka yang telah diamankan polisi tersebut berasal atau berdomisili di Kabupaten Malang. Masing-masing berinisial RAP (22) asal Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji; MY alias Mendol (26) asal Desa Tawangsari, Kecamatan Pujon; IW alias Petel (35) asal Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung.
"Untuk tersangka IW alias Petel tersebut merupakan seorang residivis," ujar Bayu.
Tersangka selanjutnya berinisial BFF (18) asal Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang dan JEP (34) asal Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili di Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. "Sementara dua tersangka lainnya merupakan anak-anak," imbuh Bayu.
Adapun rincian tersangka yang masih anak-anak tersebut masing-masing berinisial MJA (17) asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dan MR (17) asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Dari para tersangka kami berhasil mengamankan beragam barang bukti termasuk sepeda motor. Para tersangka ini melancarkan aksinya pada TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda. Yaitu TKP Tumpang, Kepanjen, Karangploso, Pakis, Bululawang, dan Gondanglegi," beber Bayu.
Beragam barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, meliputi enam unit sepeda motor, kunci T, plat nomor palsu, senjata tajam, hingga alat komunikasi. Beberapa barang bukti tersebut turut diamankan polisi dari lokasi kejadian, sementara sebagian lainnya diamankan dari tempat persembunyian para tersangka.
"Barang bukti yang telah berhasil kami amankan tersebut, nantinya akan kami serahkan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Baca Juga : Dies Natalis ke-27: FTP UB Luncurkan 300+ Jurnal Terindeks Scopus, Hanya 3 Bulan Ratusan Jurnal Tersubmit
Sementara itu, modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksi kejahatannya juga beragam. Di antaranya modus curanmor dengan cara mengambil kendaraan korban saat sedang terparkir dengan menggunakan kunci T.
Para tersangka juga ada yang menggunakan kekerasan saat melancarkan aksi curanmor. Bahkan dengan menodongkan senjata tajam.
Selain itu, modus yang digunakan tersangka juga ada yang dilakukan dengan cara penggelapan dan penipuan. Yakni modus pinjam motor kepada korban.
"Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka meliputi Pasal 365 KUHP, 363 KUHP, 378 dan atau 372 KUHP," ujar Bayu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun, 7 tahun, dan paling lama 12 tahun. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, termasuk aksi curanmor," pungkas Bayu.