free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Cermati Kelengkapan Izin Usaha di Kota Malang Jadi Langkah Antisipatif Disnaker-PMPTSP

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Jan - 2025, 17:54

Placeholder
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang memperketat pengawasan kelengkapan izin tempat usaha di kota setempat. Hal ini dimaksudkan sebagai antisipasi beroperasinya usaha yang tak sesuai perizinan atau ketentuan yang berlaku.

"Kalau saat ini memang kasus-kasus yang ada di lapangan itu biasanya pelaku usaha itu begitu sudah mempunyai usaha nomor induk berusaha lupa untuk melaporkan usahanya," ujar Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.

Baca Juga : Profil Lutfy Azizah, CEO Zendo yang Ngaku Hanya Dapatkan Gaji Rp4 Juta per Bulan

Arif mengatakan, terkait izin operasional tempat usaha sendiri juga terbagi menjadi dua. Yakni ada yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan ada juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Untuk perizinan yang berada di kewenangan Pemkot Malang seperti kategori restoran atau kafe, dengan kapasitas maksimal menampung sebanyak 100 kursi. Atau dengan klasifikasi yang masuk ke dalam resiko rendah atau menengah rendah.

"Kalau misalkan mempunyai restoran dengan jumlah maksimal hanya 50 kursi, itu masuk kategori usaha risiko rendah, kewenangannya ada di kota. Terus 51-100 kursi maksimal itu juga sama menjadi kewenangan kota," kata Arif.

Namun, jika usaha resto atau kafe memiliki kapasitas hingga 200 kursi atau lebih, maka klasifikasinya tergolong resiko menengah tinggi. Untuk usaha dengan klasifikasi seperti ini, kewenangan ada pada Pemprov Jawa Timur.

Namun demikian, pada prinsipnya dirinya berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan sebuah izin usaha. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan setiap usaha di Kota Malang.

"Kami membantu prosesnya (pengurusan izin) kepada pelaku usaha sebagai solusi yang terbaik, sehingga usahanya tidak sampai tutup karena izinnya masih berproses," kata Arif.

Di sisi lain, dirinya berharap bahwa upaya tersebut juga dapat gayung bersambut. Artinya, juga ada upaya yang kooperatif dari kalangan pelaku usaha. Yakni dengan tertib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Baca Juga : Pemkot Blitar Siapkan Subsidi Vaksin PMK, Peternak Didorong Mandiri

"Pelaku usaha yang sudah mempunyai nomor induk berusaha tidak boleh lupa melaporkan usahanya dalam bentuk LKPM atau laporan kegiatan penanaman modal," jelasnya.

Pelaporan LKPM menjadi hal wajib bagi setiap pihak yang telah melakukan aktivitas penanaman modal. Sehingga pemerintah bisa mencatat tingkat perkembangan suatu kegiatan usaha.

Mengingat bahwa hal itu menjadi sebuah keharusan, maka bagi setiap pelaku usaha yang kedapatan tidak tertib menyampaikan LKPM bisa mendapatkan sanksi. Mulai dari peringatan hingga pencabutan nomor induk berusaha.

"Kalau berturut-turut tetap tidak memperharikan satu sampai peringatan itu akan diakumulasikan dengan pencabutan nomor induk secara  otomatis oleh sistem OSS," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Disnaker PMPTSP Kota Malang izin usaha



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri