JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang tengah melakukan persiapan pelantikan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang. Namun sembari menunggu pelantikan tersebut, Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib mengatakan bahwa pihaknya masih mempersiapkan materi gugatan.
Toyyib menjelaskan bahwa terkait Pilkada serentak lalu, KPU Kota Malang mendapat gugatan. Baik untuk Pilkada Kota Malang maupun Pilgub Jawa Timur. "Ada, gugatan dari Pilgub nya. Pasangan nomor urut 3, Risma-Gus Hans," ujar Toyyib.
Baca Juga : Empat Tim Sepakbola Banyuwangi Tampil di Liga 4 PSSI Jatim
Data yang ia terima, terkait Pilgub Jatim, selain Kota Malang juga ada 15 daerah lain yang turut menjalani proses sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau di Jawa Timur, yang saya tahu ada 16 kabupaten/kota yang akan menjalani proses sidang sengketa di MK. Contohnya Ponorogo, Lumajang, sisanya saya gak hafal," kata Toyyib.
Namun, jadwal pelantikan kepala daerah yang sejatinya dilangsungkan pada Februari 2025 ini, diundur menjadi Maret 2025. Hal itu lantaran masih ada sengketa yang berproses di tingkat MK. "Karena memang untuk Pilgub itu ada gugatan ke kami," imbuh Toyyib.
Sedangkan untuk Pilkada Kota Malang, menurutnya tidak memenuhi syarat gugatan. Baik jika dilihat secara prosedur maupun dari sisi kronologis. Namun, pada prinsipnya tetap akan masuk pada mekanisme penyelesaian.
Misalnya, gugatan dilakukan oleh perseorangan, atas nama warga dan tidak mengatasnamakan calon dari manapun. Kedua, proses pelaporan gugatan yang sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan.
Baca Juga : Pj. Gubernur Jatim Apresiasi Kemkomdigi Ajak UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi
"Secara normatif tidak memenuhi unsur yang patut disengketakan. Itu yang terjadi di Kota Malang," pungkas Toyyib.