JATIMTIMES - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja dengan eksekutif untuk membahas dua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi pada Senin (13/1/2025).
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan, dua Propemperda yang dibahas adalah Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi 2025-2029.
Baca Juga : Teror di Balik Pemilu Kota Blitar: Anggota Panwascam Sukorejo Lapor Polisi usai Bongkar Dugaan PSU
“Jadi, ini masih tahap pembahasan tingkat eksekutif atau sekrening lah, untuk nanti dijadikan perda. Ini pada tahapan kita menanyakan dulu kepada eksekutif yang pertama tentang naskah akademik (NA) keduanya,” ujar Masrohan.
Politisi yang akrab disapa Rohan itu menuturkan keduanya sudah ada naskah akademiknya. Bahkan untuk yang Raperda PDRD sudah memasuki tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi Jawa Timur (Jatim). “Selanjutnya setelah suratnya sudah ada maka akan dilakukan lebih lanjut,” tambahnya.
Sedangkan untuk Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi 2025-2029 masih dalam tahap NA. Karena hal tersebut terkait dengan visi misi bupati Banyuwangi dalam lima tahun ke depan, sehingga masih menunggu pelantikan pasangan bupati-wakil bupati Banyuwangi 2025-2030.
Harapan legislatif, menurut Rohan, terutama terkait dengan Raperda PDRD yang intinya bagaimana upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Surabaya Siapkan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis
“Inti perda ini sebetulnyanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Poin-poinnya masuk apa tidak nanti akan kita kaji setelah mendapatkan harmonisasi dari pihak eksekutif,” pungkas Rohan.