free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Selisih Jauh, Tim Pemenangan Ibin-Elim Tantang Dasar Gugatan Bambang-Bayu

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

10 - Dec - 2024, 21:03

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Langkah tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Blitar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mengada-ada dan tidak berdasar.

Pernyataan itu datang dari kubu paslon nomor urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, yang menegaskan bahwa perbedaan perolehan suara antara kedua paslon terlalu signifikan untuk dipersoalkan.

Baca Juga : Garuda Bidik Kemenangan atas Laos di Manahan Solo

Ketua Tim Pemenangan paslon nomor 2 M. Zainul Ichwan meminta pihak Bambang-Bayu untuk lebih legawa dan menerima hasil dengan lapang dada. "Kalah menang dalam pesta demokrasi itu hal biasa. Kalau jaraknya 100 suara, silakan saja. Tapi ini 6.000 suara lebih. Harusnya bisa menerima dengan baik," ujarnya pada Selasa (10/12/2024). 

Pernyataan itu merespons langkah tim hukum Bambang-Bayu yang mengajukan gugatan ke MK dengan dalih adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemungutan suara. Ketua tim hukum Bambang-Bayu, Joko Trisno Mudianto, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatan tersebut secara online, yang dinyatakan lengkap per Senin (9/12/2024).

"Kami berharap melalui gugatan ini, penetapan hasil KPU Kota Blitar dengan nomor 666 tahun 2024 bisa dibatalkan," kata Joko. Dia menambahkan, pihaknya juga meminta diskualifikasi pasangan calon terpilih atau pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga bermasalah.

Namun, perbedaan suara yang cukup lebar membuat pihak Ibin-Elim meragukan dasar gugatan tersebut. Menurut Zainul, upaya yang dilakukan pihak lawan hanya terkesan mencari-cari kesalahan. "Perbandingan suara yang begitu jauh membuat gugatan ini seperti dipaksakan. Ini justru menunjukkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi," ujarnya.

Dari hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar pada Rabu (4/12/2024), paslon nomor urut 1 Bambang-Bayu memperoleh 43.543 suara atau sekitar 45,18 persen. Sementara itu, pasangan Syauqul-Elim dinyatakan menang dengan 49.674 suara atau sekitar 51,55 persen. Suara tidak sah tercatat sebanyak 3.150 suara atau 3,27 persen.

Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait pengajuan sengketa oleh kubu Bambang-Bayu ke Mahkamah Konstitusi. Rangga menyebut bahwa sesuai prosedur, KPU akan menunggu perkembangan dari MK untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Setelah BRPK (bukti register perkara konstitusi) dari MK terbit, KPU baru bisa menetapkan calon terpilih. Jika ada gugatan, maka semua proses akan menunggu persidangan di MK selesai," kata Rangga, Senin (9/12/2024).

Rangga menambahkan bahwa tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Blitar 2024 sudah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Proses rekapitulasi suara pun dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi dari kedua paslon serta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga : Jaga Stabilitas Harga dan Stok Sembako, Pemkot Malang Masih Andalkan Gerakan Pangan Murah

Sementara itu, sebagian pengamat menilai bahwa gugatan Bambang-Bayu ke MK lebih bersifat simbolis ketimbang realistis. Dengan selisih suara mencapai lebih dari 6.000 suara, upaya membuktikan adanya kecurangan TSM akan menjadi tantangan berat bagi pihak penggugat.

Di sisi lain, masyarakat Kota Blitar tampaknya mulai jenuh dengan dinamika pasca-pilkada yang berlarut-larut. Beberapa pihak berharap agar seluruh proses bisa segera selesai agar roda pemerintahan kembali berjalan normal.

"Yang penting sekarang ini adalah membangun Kota Blitar. Waktu kita tidak banyak untuk terjebak dalam sengketa berkepanjangan. Hasilnya sudah jelas," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan situasi yang semakin memanas, semua mata kini tertuju pada proses di Mahkamah Konstitusi. Apakah gugatan sengketa pilkada ini akan menemukan dasar yang kuat atau justru berakhir sebagai formalitas semata, masih harus ditunggu dalam persidangan mendatang.

 


Topik

Politik Pilkada Kota Blitar gugatan ke MK Kota Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy