free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Tim Bambang-Bayu Minta MK Diskualifikasi Paslon Ibin-Elim, Klaim Kecurangan di Pilkada Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

08 - Jan - 2025, 19:06

Placeholder
Rekapitulasi hasil Pilkada Kota Blitar 2024: Paslon nomor urut 01 memperoleh 43.543 suara, sementara Paslon nomor urut 02 unggul dengan 49.674 suara. ( Foto: KPU Kota Blitar)

JATIMTIMES - Sidang sengketa hasil Pilkada Kota Blitar di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memanas. Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, mendesak MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02, Ibin-Elim, dari posisi wali kota dan wakil wali kota terpilih. Dalam sidang pada Rabu (8/1/2025), kuasa hukum Bambang-Bayu menuding adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih.

“Kami meminta calon terpilih didiskualifikasi dan kami ditetapkan sebagai pemenang,” kata Hendi Priono, kuasa hukum Bambang-Bayu, saat memberikan keterangan di persidangan. Ia juga menyatakan bahwa sebagai alternatif, pihaknya meminta pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap bermasalah.

Baca Juga : Sidang MK Pilkada Blitar: Kuasa Hukum Bambang-Bayu Bersikeras Tak Langgar Tenggat Waktu

Tuduhan Kecurangan Tanpa Bukti?

Tudingan tersebut langsung mendapat bantahan dari pihak paslon Ibin-Elim. Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 02, Zainul Ichwan, menyebut bahwa semua tuduhan yang diajukan oleh Bambang-Bayu tidak berdasar dan tidak memiliki bukti kuat. "Semua dalil pemohon hanya tuduhan tidak berdasar dan mengada-ada," tegas Zainul.

Zainul juga mengungkapkan bahwa tim hukum paslon Ibin-Elim telah siap menghadapi gugatan ini. Menurutnya, pihaknya telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa di MK. “Kami juga sudah siap memberikan keterangan dan bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa tudingan yang diarahkan kepada paslon Ibin-Elim hanyalah framing negatif yang tidak berdasar fakta.

Desakan Diskualifikasi dan Pilihan Alternatif

Permintaan mendiskualifikasi paslon terpilih bukanlah langkah ringan. Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, maka Bambang-Bayu secara otomatis akan ditetapkan sebagai pemenang tanpa harus melalui pemungutan suara ulang. Namun, jika permohonan pertama ditolak, opsi kedua berupa pemungutan suara ulang di TPS yang dipermasalahkan menjadi skenario yang diharapkan tim Bambang-Bayu.

Di sisi lain, tim hukum paslon Ibin-Elim yakin bahwa proses Pilkada telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Zainul menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat untuk membantah tuduhan kecurangan yang diajukan oleh pihak lawan. “Tim hukum kami sudah siap, dan kami akan membantah semua tuduhan dan framing jahat yang ditujukan kepada kami,” tutup Zainul dengan tegas.

Baca Juga : Bupati Sanusi Imbau Kades Miliki Usaha agar Tidak Korupsi

Ujian Demokrasi di Kota Blitar

Kasus sengketa ini menjadi ujian besar bagi demokrasi di Kota Blitar. Dalam situasi ini, MK memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap dalil yang diajukan didasarkan pada fakta dan bukti hukum yang valid. Sengketa ini juga menjadi cerminan bagaimana persaingan politik sering kali tidak hanya berhenti di bilik suara, tetapi berlanjut di meja hukum.

Keputusan MK dalam sengketa ini akan menjadi titik akhir dari pertarungan panjang antara kedua pasangan calon. Apakah dalil kecurangan yang diajukan oleh tim Bambang-Bayu mampu meyakinkan majelis hakim? Ataukah paslon Ibin-Elim akan mampu mempertahankan legitimasi kemenangannya? Semua mata kini tertuju pada persidangan di MK, menanti keputusan yang akan menentukan masa depan kepemimpinan Kota Blitar.


Topik

Politik pilkada kota blitar bambang rianto hendi priono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya