JATIMTIMES - Ribuan tenaga harian lepas (THL) di Kota Batu bakal berstatus ASN di tahun 2025. Hal tersebut lantaran seleksi untuk 200 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperuntukkan bagi pegawai penuh waktu. Sisanya, kemungkinan akan diposisikan dengan status PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi menyebut ada 1.652 THL yang akan lebih dulu memperebutkan 200 kursi PPPK penuh waktu. Nantinya sebanyak 1.452 tenaga harian lepas (THL) bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga : Jaga Stabilitas Harga dan Stok Sembako, Pemkot Malang Masih Andalkan Gerakan Pangan Murah
"Nanti PPPK dibedakan menjadi dua. Yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Kemunculan istilah PPPK paruh waktu bertujuan untuk penghapusan istilah pegawai honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), dan pegawai non-ASN," jelas Santi saat ditemui, belum lama ini.
Dikatakannya, saat ini jumlah THL di lingkungan Pemkot Batu sebanyak 1.652. Mereka saat ini sedang berjuang memperebutkan kursi PPPK penuh waktu. Dimana Pemkot Batu hanya membuka sebanyak 200 formasi untuk PPPK penuh waktu. Formasi itu dibuka untuk mengurangi jumlah THL yang ada.
Ia menerangkan, jika 200 kursi itu hanya bisa dilamar oleh mereka yang sebelumnya THL. Lain dengan formasi CPNS yang bisa dilamar oleh masyarakat umum. Dengan demikian, jumlah THL nantinya akan tersisa 1.452 pasca pengangkatan PPPK penuh waktu. Kemudian THL yang tersisa akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Santi menuturkan, pihaknya tidak bisa membuka formasi PPPK penuh waktu yang banyak seperti dua daerah lain di Malang Raya. Penentuan kuota itu sudah dihitung atas pertimbangan kemampuan anggaran Kota Batu.
"Karena gaji PPPK dibebankan pada ABPD," ucap wanita yang sebelumnya menjabat definitif Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan itu.
Baca Juga : 3.579 Tenaga Honorer di Situbondo Ikuti Tes PPPK
Santi mengatakan, beberapa kategori pegawai sebelumnya disebut tenaga harian lepas (THL). Penghapusan THL sesuai amanat Pasal 66 UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tetapi perubahan status itu dianggap belum memberikan banyak perubahan.
Terkait besaran gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu relatif sama dengan THL. Hanya saja mereka akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Sama seperti ASN pada umumnya.
"Kalau besaran gaji PPPK paruh waktu belum ada standar khusus seperti PPPK penuh waktu. Sehingga masih disesuaikan kemampuan anggaran daerah masing-masing," terangnya.