JATIMTIMES – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menggantikan aturan sebelumnya, Permenag Nomor 22 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di tempat atau waktu tertentu. Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Kabupaten Blitar, Mukhroji, menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada masyarakat.
Baca Juga : Pasar Hewan Tutup 14 Hari, Buntut 11.317 Hewan Ternak Terinfeksi PMK
“Permenag 30/2024 memungkinkan akad nikah di luar KUA maupun di luar hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin, dengan persetujuan Kepala KUA dan Pegawai Pencatat Nikah (PPN),” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).
Ketentuan ini, lanjut Mukhroji, bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka, khususnya bagi yang memiliki preferensi lokasi atau waktu tertentu untuk melangsungkan akad. Sebelumnya, aturan dalam Permenag 22/2024 membatasi pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja saja, sehingga menimbulkan keraguan di masyarakat mengenai fleksibilitas pelaksanaannya.
Bagi masyarakat yang memilih melangsungkan akad nikah di luar KUA, Kemenag menetapkan biaya sebesar Rp 600 ribu. Biaya ini akan masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, untuk akad nikah yang dilangsungkan di KUA pada hari kerja, layanan ini tetap diberikan secara gratis.
“Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan layanan yang transparan dan akuntabel. Biaya tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui mekanisme PNBP,” terang Mukhroji.
Meski akad nikah di KUA gratis, data menunjukkan mayoritas masyarakat Kabupaten Blitar tetap memilih melangsungkan pernikahan di luar KUA. Berdasarkan catatan Kemenag Kabupaten Blitar pada 2024, terdapat 8.205 pernikahan. Dari jumlah tersebut, hanya 1.021 pasangan yang menikah di KUA, sementara 7.182 pasangan lainnya memilih lokasi di luar KUA.
Menurut Mukhroji, alasan utama masyarakat memilih menikah di luar KUA adalah keinginan untuk menghadirkan nuansa sakral yang lebih personal. “Banyak yang ingin menikah di rumah atau tempat tertentu dengan alasan tradisi atau kenyamanan keluarga,” katanya.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Siti, warga Kecamatan Srengat, menilai aturan ini memberikan kemudahan bagi calon pengantin yang memiliki jadwal padat atau pertimbangan lokasi khusus. “Dengan aturan baru ini, kami tidak perlu khawatir soal waktu dan tempat. Semua bisa diatur sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Baca Juga : Terbatas Akomodasi, Biaya Haji di Jatim Masih Tinggi Meski Harga sudah Diturunkan
Namun, tidak sedikit juga yang berharap agar biaya untuk akad nikah di luar KUA bisa lebih terjangkau. “Kalau biayanya Rp 600 ribu, bagi sebagian orang mungkin cukup memberatkan. Tapi kalau itu untuk negara, saya rasa tetap wajar,” ujar Siti.
Dengan diberlakukannya Permenag 30/2024, Kemenag diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah, baik di KUA maupun di luar. Mukhroji menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami detail aturan ini, termasuk prosedur permohonan dan pembayaran yang resmi.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapat informasi yang jelas, sehingga tidak ada kebingungan dalam pelaksanaan akad nikah,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang menginginkan fleksibilitas dalam melangsungkan pernikahan, sekaligus memperkuat peran KUA sebagai lembaga yang melayani kebutuhan umat.