free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pembuatan Regulasi Baru di Jatim Makin Cepat, Harmonisasi di Kemenkum Cukup Tiga Hari

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

14 - Jan - 2025, 18:56

Placeholder
Jajaran Kemenkum Jatim mengikuti kegiatan Pembinaan Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

JATIMTIMES - Proses penyusunan regulasi tingkat daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Jawa Timur (Jatim) bisa semakin cepat. Sebab, Kementerian Hukum (Kemenkum) bakal memangkas waktu pelayanan harmonisasi produk hukum dari yang sebelumnya 15 hari menjadi tiga hari saja.

Harmonisasi regulasi di Kemenkum merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan aturan baru di tingkat daerah. Jika produk hukum di daerah tidak melalui proses harmonisasi, maka Perda/Perkada tersebut cacat formil.

Baca Juga : Bupati Sanusi Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis: Tapi Kita Belum Dapat Juknis

Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto berkomitmen untuk memangkas waktu pelayanan harmonisasi dari 15 hari menjadi tiga hari saja. Ini disampaikan usai mengikuti Pembinaan Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

"Saat ini kami sedang menggodok formulasi pelayanan legislasi agar bisa sesuai dengan arahan Dirjen Peraturan Perundang-undangan," ujar Haris, Selasa (14/1/2025).

Haris menegaskan, Kanwil Kemenkum Jatim siap mendukung penyederhanaan birokrasi dan peningkatan pelayanan. Sehingga, proses legislasi di daerah bisa berlangsung cepat.

"Selain itu, kualitas juga kami perhatikan, kami akan memprioritaskan agar produk hukum yang dihasilkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah," tegas Haris.

Selanjutnya, ia juga menggarisbawahi pentingnya pengembangan dan peningkatan kualitas SDM Perancang Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, diperlukan suatu program maupun pelatihan bagi perancang peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu diperlukan masukan dari pihak terkait mengenai program maupun pelatihan yang sesuai dan tepat sasaran," jelasnya.

Baca Juga : Sukses Pisahkan Kembar Siam Asal Ngawi, Pj Gubernur Adhy Puji Konsistensi RSUD Dokter Soetomo 

Sementara itu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Dhahana Adi mengatakan, kondisi geografis di setiap kantor wilayah sangat beragam, terutama di Indonesia Bagian Timur. Sehingga dalam pelaksanaan harmonisasi dibutuhkan biaya yang tinggi dan membutuhkan waktu.

"Terkait adanya kendala tersebut dapat diatasi dengan pemanfaatan sistem informasi yaitu melalui Zoom. Pemanfaatan teknologi merupakan solusi atas kendala biaya, waktu dan lokasi," jelasnya.

Selain itu, Dhahana juga menekankan bahwa inovasi sangat dibutuhkan dalam mempermudah suatu kegiatan. Untuk itu diharapkan akan ada banyak inovasi dari Perancang Peraturan Perundang-undangan maupun dari Kantor Wilayah.

"Ditjen PP telah mengembangkan beberapa aplikasi yang akan segera dilaksanakan yang bertujuan untuk mempermudah kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan," terangnya.


Topik

Pemerintahan perda kemenkum kemenkum jatim haris sukamto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya