JATIMTIMES - Proses penyusunan regulasi tingkat daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Jawa Timur (Jatim) bisa semakin cepat. Sebab, Kementerian Hukum (Kemenkum) bakal memangkas waktu pelayanan harmonisasi produk hukum dari yang sebelumnya 15 hari menjadi tiga hari saja.
Harmonisasi regulasi di Kemenkum merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan aturan baru di tingkat daerah. Jika produk hukum di daerah tidak melalui proses harmonisasi, maka Perda/Perkada tersebut cacat formil.
Baca Juga : Bupati Sanusi Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis: Tapi Kita Belum Dapat Juknis
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto berkomitmen untuk memangkas waktu pelayanan harmonisasi dari 15 hari menjadi tiga hari saja. Ini disampaikan usai mengikuti Pembinaan Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan.
"Saat ini kami sedang menggodok formulasi pelayanan legislasi agar bisa sesuai dengan arahan Dirjen Peraturan Perundang-undangan," ujar Haris, Selasa (14/1/2025).
Haris menegaskan, Kanwil Kemenkum Jatim siap mendukung penyederhanaan birokrasi dan peningkatan pelayanan. Sehingga, proses legislasi di daerah bisa berlangsung cepat.
"Selain itu, kualitas juga kami perhatikan, kami akan memprioritaskan agar produk hukum yang dihasilkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah," tegas Haris.
Selanjutnya, ia juga menggarisbawahi pentingnya pengembangan dan peningkatan kualitas SDM Perancang Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, diperlukan suatu program maupun pelatihan bagi perancang peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu diperlukan masukan dari pihak terkait mengenai program maupun pelatihan yang sesuai dan tepat sasaran," jelasnya.
Baca Juga : Sukses Pisahkan Kembar Siam Asal Ngawi, Pj Gubernur Adhy Puji Konsistensi RSUD Dokter Soetomo
Sementara itu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Dhahana Adi mengatakan, kondisi geografis di setiap kantor wilayah sangat beragam, terutama di Indonesia Bagian Timur. Sehingga dalam pelaksanaan harmonisasi dibutuhkan biaya yang tinggi dan membutuhkan waktu.
"Terkait adanya kendala tersebut dapat diatasi dengan pemanfaatan sistem informasi yaitu melalui Zoom. Pemanfaatan teknologi merupakan solusi atas kendala biaya, waktu dan lokasi," jelasnya.
Selain itu, Dhahana juga menekankan bahwa inovasi sangat dibutuhkan dalam mempermudah suatu kegiatan. Untuk itu diharapkan akan ada banyak inovasi dari Perancang Peraturan Perundang-undangan maupun dari Kantor Wilayah.
"Ditjen PP telah mengembangkan beberapa aplikasi yang akan segera dilaksanakan yang bertujuan untuk mempermudah kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan," terangnya.