JATIMTIMES - Pemerintah Pusat berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 11 persen menjadi 12 persen pada awal Januari 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) masih menunggu keputusan terkait implementasi rencana tersebut.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menegaskan, pihaknya pada prinsipnya akan mengikuti apa yang telah menjadi keputusan Pemerintah Pusat. Sebab, menurutnya kebijakan tersebut juga akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Kalah di Kontestasi Pilkada Kota Batu, Krisdayanti Fokus Rencana Konser Tunggal Awal Tahun
“Pada prinsipnya kami menunggu dari pimpinan di pusat, Kementerian Keuangan, apapun yang telah di instruksikan dan sudah berdasarkan analisis tentu akan kami lakukan. Jawa Timur InsyaAllah kondisi ekonominya sangat bagus,” ungkapnya melalui keterangan resmi, (29/11/2024).
Dikatakannya, pertumbuhan ekonomi Jatim masih tetap terjaga dengan baik, yakni tumbuh sebesar 4,91 persen sampai dengan triwulan III tahun 2024. Meskipun sedikit terdapat perlambatan, hal tersebut memang menjadi siklus pertumbuhan ekonomi secara nasional.
“Alhamdulillah ekonomi Jawa Timur masih menjadi penyumbang perekonomian terbesar kedua di pulau Jawa dengan 25,55 persen, dan berkontribusi sebesar 14,52 persen terhadap perekonomian secara nasional,” ujarnya.
Untuk terus menjaga perekonomian tetap stabil di tahun 2024 dan bahkan meningkat pada tahun 2025, kata Adhy, pihaknya akan terus berupaya maksimal dengan berbagai upaya dan langkah strategis serta dengan terus meningkatkan kolaborasi dan sinergitas baik dengan jajaran vertikal maupun horisontal.
“Pemberdayaan UMKM, pengembangan dan nilai tambah sektor agro, pengembangan sektor pariwisata, akselerasi investasi dan peningkatan akses infrastruktur adalah bagian langkah strategis kami untuk peningkatan ekonomi Jawa Timur,” urainya.
“Semoga dengan slogan Jawa Timur Bersatu Bersama Untuk Maju dan Jawa Timur Gerbang Nusantara Baru menjadikan Jawa Timur semakin terdepan dalam upaya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana Kenaikan PPN menjadi 12 perseb mendapat penolakan dari berbagai pihak. Salah satu penolakan itu datang dari Gabungan Pengusaha Angkutan Penyeberangan (Gapasdap).
Baca Juga : Buka OPOP Expo 2024: Pj Gubernur Jatim Sebut Kontribusinya dalam Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap Rachmatika Ardiyanto menilai, wacana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 justru semakin menambah berat beban usaha angkutan penyeberangan.
Dia mengaku, dengan kondisi saat ini saja, tarif angkutan yang diterapkan masih kurang 31,8 persen dibandingkan dengan perhitungan biaya pokok yang sudah dihitung bersama antara Kementerian Perhubungan RI, PT ASDP, Gapasdap, dan asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putera, serta juga perwakilan konsumen. Fakta terkait perhitungan tersebut telah diketahui oleh Kemenko Marves pada 2019.
"Dalam kurun waktu tersebut hingga saat ini telah terjadi banyak kenaikan biaya. Apalagi jika harus menghadapi kenaikan PPN 12 persen tahun depan," kata Rachmat di Surabaya, Selasa (26/11/2024).
Kenaikan tersebut disinyalir akan menimbulkan multiplayer efek kenaikan biaya-biaya lainnya. Seperti kenaikan gaji karyawan karena meningkatnya biaya hidup, kenaikan biaya pengedokan, biaya spare part dan lainnya yang semua itu dalam pembeliannya dikenakan PPN. "Saat ini saja untuk tarif yang berlaku masih belum sesuai dengan perhitungan tarif," tandasnya.